Jumat, 13 Juli 2018

LEGALISASI IUMK SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN


Pembangunan nasional sektor kelautan dan perikanan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat di semua sektor sesuai dengan usahanya, agar lebih baik, lebih menguntungkan, lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta berdaya guna dengan tetap memperhatikan lingkungan yang terpelihara dan lestari. Masyarakat menjadi pelaku utama perikanan, dan pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana dan iklim yang menunjang. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha perikanan, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara. Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menunjukkan peranannya dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan, serta iklim usaha.
Kebijakan pemberdayaan UMKM di Indonesia secara umum diarahkan untuk mendukung upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan ekspor, serta revitalisasi kelautan dan perikanan yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Pengembangan usaha skala mikro dan kecil diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan masyarakat berpendapatan rendah, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. Sehubungan dengan itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan dengan cara:
1.   Penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
2.   Pengembangan dan pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan UMK sektor kelautan dan perikanan dan meningkatkan efektivitasi pendampingan dalam rangka pemberdayaan UMK, maka Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP sebagai instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Perikanan berkomitmen bahwa pendampingan legalisasi izin usaha menjadi prioritas penting dan sebagai target capaian kinerja penyuluhan KP.

1.1.    Maksud dan Tujuan
Kegiatan pendampingan legalisasi penumbuhan izin usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan dimaksudkan untuk memfasilitasi pelaku utama/kelompok dalam mendapatkan legalitas izin usaha sektor kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

1.2.    Dasar Hukum

Dasar hukum kegiatan pendampingan legaisasi penumbuhan izin usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan sebagai berikut :
1.   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
2.   Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
3.   Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro dan Kecil
4.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam;
5.   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
7.   Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 /Per/M.KUKM/I/2016 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil;
8.   Keputusan Bupati Subang Nomor 518/KEP.516-DINKOP/2015 tentang Pendelegasian Pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil kepada Camat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar