Pembangunan
nasional sektor kelautan dan perikanan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat di
semua sektor sesuai dengan usahanya, agar lebih baik, lebih menguntungkan,
lebih sejahtera, mandiri, terampil, dinamis, efisien dan professional, serta
berdaya guna dengan tetap memperhatikan lingkungan yang terpelihara dan
lestari. Masyarakat menjadi pelaku utama perikanan, dan pemerintah berkewajiban
mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana dan iklim yang
menunjang. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu
memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada
masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan
pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam
mewujudkan stabilitas nasional khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang
harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan
seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha
perikanan, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara.
Meskipun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah menunjukkan peranannya dalam
perekonomian nasional, namun masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala,
baik yang bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan
pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan,
serta iklim usaha.
Kebijakan
pemberdayaan UMKM di Indonesia secara umum diarahkan untuk mendukung
upaya-upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan, penciptaan kesempatan
kerja dan peningkatan ekspor, serta revitalisasi kelautan dan perikanan yang
menjadi prioritas pembangunan nasional. Pengembangan usaha skala mikro dan
kecil diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan
masyarakat berpendapatan rendah, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
Sehubungan dengan itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan
dengan cara:
1.
Penumbuhan
iklim usaha yang mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
2.
Pengembangan
dan pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebagai
upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan UMK sektor
kelautan dan perikanan dan meningkatkan efektivitasi pendampingan dalam rangka
pemberdayaan UMK, maka Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP sebagai instansi
Pembina jabatan fungsional Penyuluh Perikanan berkomitmen bahwa pendampingan
legalisasi izin usaha menjadi prioritas penting dan sebagai target capaian
kinerja penyuluhan KP.
1.1. Maksud
dan Tujuan
Kegiatan
pendampingan legalisasi penumbuhan izin usaha mikro dan kecil sektor kelautan
dan perikanan dimaksudkan untuk memfasilitasi pelaku utama/kelompok dalam
mendapatkan legalitas izin usaha sektor kelautan dan perikanan sesuai dengan
ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
1.2. Dasar
Hukum
Dasar
hukum kegiatan pendampingan legaisasi penumbuhan izin usaha mikro dan kecil
sektor kelautan dan perikanan sebagai berikut :
1.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan;
2.
Undang-Undang
Nomor : 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan;
3.
Undang-Undang
Nomor : 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro dan Kecil
4.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya
Ikan dan Petambak Garam;
5.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha
Mikro dan Kecil;
6.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
7.
Peraturan
Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02
/Per/M.KUKM/I/2016 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil;
8.
Keputusan
Bupati Subang Nomor 518/KEP.516-DINKOP/2015 tentang Pendelegasian Pengurusan
Izin Usaha Mikro Kecil kepada Camat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar