Kamis, 13 Maret 2014

Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

Pendahuluan

Penyuluhan Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan salah satunya melalui revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali sistem kelembagaan penyuluhan perikanan.

Kelembagaan pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.

A.  Bentuk Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

1.   KUB yang dibentuk oleh nelayan;
2.   POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan;
3.   POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan.
4.   KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
5.   POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

B.  Karakteristik Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

1.   Ciri Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
a. Kelompok Perikanan
1)     memiliki jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang;
2)     pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang ketua kelompok;
3)     mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
4)     memiliki kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;
5)     bersifat informal;
6)     memiliki saling ketergantungan antar individu;
7)     mandiri dan partisipatif;
8)     memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan
9)     memiliki administrasi yang rapih.

b. Gabungan Kelompok Perikanan
1)     terdiri dari 5 - 10 kelompok dalam satu kawasan potensi perikanan;
2)     memiliki kesamaan prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
3)     mandiri;
4)     memiliki struktur organisasi kelembagaan pelaku utama kelautan dan perikanan;
5)     memiliki usaha perikanan secara komersial;
6)     berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya;
7)     mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
8)     bersifat informal;
9)     memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
10)   memiliki administrasi yang rapih.

c. Asosiasi Perikanan
1)     terdiri dari minimal 3 GAPOKKAN;
2)     memiliki kesamaan jenis usaha;
3)     memiliki prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4)     mandiri;
5)     memiliki usaha perikanan secara komersial;
6)     berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya;
7)     mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
8)     bersifat informal;
9)     memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
10)  memiliki administrasi yang rapih.



d. Korporasi Perikanan
1)    anggota terdiri dari 2 perusahaan perikanan atau lebih;
2)    memiliki badan hukum;
3)    prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4)    memiliki usaha perikanan secara komersial;
5)    mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
6)    bersifat informal;
7)    memiliki aturan/norma yang disepakati bersama;
8)    memiliki administrasi yang rapih.

2.   Unsur Pengikat Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
a.   adanya kepentingan yang sama;
b.   adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka;
c.   adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai;
d.   adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang menjadi tanggungjawab bersama diantara anggotanya;
e.   adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;
f.    adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama;
g.   adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;
h.   adanya kegiatan yang dapat memberi manfaat bagi sebagian besar anggotanya;
i.     adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung program yang telah ditentukan;
j.     adanya jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;
k.   memiliki akses terhadap teknologi dan informasi; dan
l.     unsur pengikat lainnya



3. Fungsi Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
a.                 Wadah Proses Pembelajaran
Media interaksi belajar antar pelaku utama dari anggota kelompoknya melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka:
1)   mengadopsi teknologi inovasi;
2)   saling asah, asih dan asuh dalam menyerap suatu informasi dengan fasilitator atau pemandu dari penyuluh perikanan;
3)   mengambil kesepakatan dan tindakan bersama apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan bersama.

Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.

b.           Wahana Kerjasama
sebagai wadah kerjasama antar pelaku utama dalam upaya mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku utama.

c.          Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan
sebagai unit penyedia sarana dan prasarana, erat hubungannya dengan fungsi unit produksi perikanan. Misalnya dalam sebuah produksi budidaya ikan gurame, kelompok dapat berperan sebagai penyedia benih ataupun sarana produksi lainnya

d.         Unit Produksi Perikanan
sebagai unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya kelompok pembudidaya ikan gurame, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien

e.         Unit Pengolahan dan Pemasaran
sebagai unit pengolahan dan pemasaran, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya kelompok pengolah hasil perikanan, dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil secara bersama-sama akan lebih efisien serta dapat menjamin kestabilan harga produk.

f.           Unit Jasa Penunjang
sebagai sebuah unit usaha yang mengelola usaha diluar usaha pokoknya seperti jasa penyewaan, jasa percontohan, jasa konsultasi, dan lain-lain.


g.          Organisasi Kegiatan Bersama
sebagai organisasi kegiatan bersama dimana pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan secara bersama-sama melalui pembagian dan pengkoordinasian pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan bersama.

h.           Kesatuan Swadaya dan Swadana
merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penguatan dan pengembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.

Sumber :
KEPMEN KP. NOMOR KEP.14/MEN/2012

Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar