Pendahuluan
Penyuluhan
Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas
kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan
untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan salah
satunya melalui revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali sistem
kelembagaan penyuluhan perikanan.
Kelembagaan
pelaku utama perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari
nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas
dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan
pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
A. Bentuk
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
1.
KUB yang dibentuk oleh nelayan;
2.
POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya
ikan;
3.
POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan
pemasar ikan.
4.
KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
5.
POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam
rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan
perikanan.
B. Karakteristik
Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
1.
Ciri Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
a. Kelompok
Perikanan
1)
memiliki jumlah anggota kelompok 10 – 25
orang;
2)
pelaku utama yang berada di dalam lingkungan
pengaruh seorang ketua kelompok;
3)
mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang
sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
4)
memiliki kesamaan-kesamaan dalam
tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;
5)
bersifat informal;
6)
memiliki saling ketergantungan antar
individu;
7)
mandiri dan partisipatif;
8)
memiliki aturan/norma yang disepakati
bersama; dan
9)
memiliki administrasi yang rapih.
b. Gabungan
Kelompok Perikanan
1)
terdiri dari 5 - 10 kelompok dalam satu
kawasan potensi perikanan;
2)
memiliki kesamaan prinsip kebersamaan dan
kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
3)
mandiri;
4)
memiliki struktur organisasi kelembagaan
pelaku utama kelautan dan perikanan;
5)
memiliki usaha perikanan secara komersial;
6)
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
dalam mengembangkan usahanya;
7)
mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang
sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
8)
bersifat informal;
9)
memiliki aturan/norma yang disepakati
bersama;
10)
memiliki administrasi yang rapih.
c. Asosiasi
Perikanan
1)
terdiri dari minimal 3 GAPOKKAN;
2)
memiliki kesamaan jenis usaha;
3)
memiliki prinsip kebersamaan dan kemitraan
dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4)
mandiri;
5)
memiliki usaha perikanan secara komersial;
6)
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum
dalam mengembangkan usahanya;
7)
mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang
sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
8)
bersifat informal;
9)
memiliki aturan/norma yang disepakati
bersama;
10)
memiliki administrasi yang rapih.
d. Korporasi
Perikanan
1)
anggota terdiri dari 2 perusahaan perikanan
atau lebih;
2)
memiliki badan hukum;
3)
prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam
meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4)
memiliki usaha perikanan secara komersial;
5)
mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang
sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
6)
bersifat informal;
7)
memiliki aturan/norma yang disepakati
bersama;
8)
memiliki administrasi yang rapih.
2.
Unsur Pengikat Kelembagaan Pelaku Utama
Perikanan
a.
adanya kepentingan yang sama;
b.
adanya motivasi untuk berkembang diantara
mereka;
c.
adanya saling mengenal dengan baik antara
sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai;
d.
adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang
menjadi tanggungjawab bersama diantara anggotanya;
e.
adanya struktur organisasi dan pembagian
tugas yang jelas;
f.
adanya pengelolaan administrasi, sarana dan
prasarana serta keuangan secara bersama;
g.
adanya kader yang berdedikasi untuk
menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku
utama lainnya;
h.
adanya kegiatan yang dapat memberi manfaat
bagi sebagian besar anggotanya;
i.
adanya dorongan dari tokoh masyarakat
setempat untuk mendukung program yang telah ditentukan;
j.
adanya jejaring kerja/usaha serta akses
terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;
k.
memiliki akses terhadap teknologi dan
informasi; dan
l.
unsur pengikat lainnya
3. Fungsi Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
a. Wadah Proses
Pembelajaran
Media interaksi belajar antar pelaku
utama dari anggota kelompoknya melakukan
proses interaksi edukatif dalam rangka:
1)
mengadopsi teknologi inovasi;
2)
saling asah, asih dan asuh dalam menyerap
suatu informasi dengan fasilitator atau pemandu dari penyuluh perikanan;
3)
mengambil kesepakatan dan tindakan bersama
apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan bersama.
Mereka dapat mempertukarkan pengalaman
masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat
keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan dari penyuluh
perikanan.
b. Wahana Kerjasama
sebagai wadah kerjasama antar pelaku utama dalam upaya
mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku utama.
c. Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi
Perikanan
sebagai unit penyedia sarana dan prasarana, erat
hubungannya dengan fungsi unit produksi perikanan. Misalnya dalam sebuah
produksi budidaya ikan gurame, kelompok dapat berperan sebagai penyedia benih
ataupun sarana produksi lainnya
d. Unit Produksi Perikanan
sebagai unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi
wadah kerjasama. Misalnya kelompok pembudidaya ikan gurame, dalam pengadaan
sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan
kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien
e. Unit Pengolahan dan Pemasaran
sebagai unit pengolahan dan pemasaran, erat hubungannya
dengan fungsi wadah kerjasama. Misalnya kelompok pengolah hasil perikanan,
dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil secara bersama-sama
akan lebih efisien serta dapat menjamin kestabilan harga produk.
f. Unit Jasa Penunjang
sebagai sebuah unit usaha yang mengelola usaha diluar
usaha pokoknya seperti jasa penyewaan, jasa percontohan, jasa konsultasi, dan
lain-lain.
g. Organisasi Kegiatan Bersama
sebagai organisasi kegiatan bersama dimana pelaku utama
akan belajar mengorganisasi kegiatan secara bersama-sama melalui pembagian dan
pengkoordinasian pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil
kesepakatan bersama.
h. Kesatuan Swadaya dan Swadana
merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal
penyelesaian masalah bersama maupun dalam penguatan dan pengembangan modal
usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan
modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya.
Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha,
bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.
Sumber :
KEPMEN KP. NOMOR KEP.14/MEN/2012
Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku
Utama Perikanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar