Bahwa
dalam rangka penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama
perikanan. Penyuluh perikanan melakukan
kegiatan penyuluhan perikanan kepada pelaku utama perikanan, baik itu kepada
sasaran kelompok ataupun perorangan.
Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan
Perikanan Nusantara Pemangkat yang berada di bawah Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan salah satu fungsi
pelabuhan perikanan adalah kegiatan tempat pelaksanaan penyuluhan dan
pengembangan masyarakat nelayan (Permen KP No 8 tahun 2012 tentang
Kepelabuhanan Perikanan Pasal 3 Ayat 4).
Sejalan dengan itu penyuluh perikanan yang ada di PPN Pemangkat
melakukan kegiatan penyuluhan perikanan kepada sasaran perorangan yang berada
di lingkungan sekitar PPN Pemangkat.
Kali ini pelaku utama yang di kunjungi adalah Ibu Misfah yang merupakan
anggota kelompok pengolah dan pemasar (POKLAHSAR) Mina Jaya yang berlokasi di
RT 04 RW 013 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas. Materi yang disampaikan adalah terkait
pentingnya pencatatan data produksi dari setiap pelaku utama yang melakukan
kegiatan usaha. Pencatatan data produksi
sangat penting mengingat dengan adanya pencatatan data produksi kita bisa
mengevaluasi terkait kegiatan usaha yang dilakukan, apakah menguntungkan atau
mengalami kerugian. Apabila mengalami
kerugian maka bisa dilakukan langkah-langkah alternatif agar kegiatan usaha
yang dilakukan menjadi menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan. Aripudin, S.St.Pi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar