Jumat, 07 Maret 2014

Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

Pendahuluan

Penyuluhan Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan salah satunya melalui revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali sistem kelembagaan penyuluhan perikanan.

Penumbuhan kelembagaan pelaku utama adalah proses inisiasi dan fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan prinsif kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok.

A.   Azas Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

1.   Kerakyatan dan keberpihakan
dilakukan sesuai kebutuhan dan potensi wilayahnya, dengan selalu mengutamakan kepentingan pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan.
2. Kemandirian
didasarkan pada kemampuan pelaku utama, baik kemampuan fisik (penyediaan sarana) maupun kemampuan non fisik dan tidak tergantung kepada pemerintah atau pihak lain.
3. Kemitraan dan kerjasama
Dalam kegiatan penyuluhan, pelaku utama adalah mitra sejajar pemerintah (Penyuluh PNS), sehingga kelembagaan pelaku utama perikanan harus dapat bekerjasama, saling membantu dan saling memperkuat (sinergi).
4. Bertahap dan berkelanjutan
dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pelaku utama perikanan, keperluan/kebutuhan masyarakat yang didasarkan pada suatu perencanaan yang berkesinambungan, serta dukungan Pemerintah.
5. Partisipatif
dilakukan melalui peran aktif dari seluruh pelaku utama mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
6. Pemberdayaan (empowerment)
harus memuat prinsip paradigma pemberdayaan dalam mengupayakan kelompok menjadi mandiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan anggota.

B.    Unsur Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

1.   Kepentingan yang sama;
2.  Motivasi untuk maju;
3.  Saling mengenal dengan akrab, dan saling percaya; dan
4.  Rasa tanggung jawab

C.    Tahapan Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

1.   Tahap Identifikasi Potensi Wilayah
dilakukan oleh tokoh masyarakat yang didampingi penyuluh perikanan (pemerintah, swasta, dan swadaya) dengan dasar:
a. potensi perikanan di wilayah setempat;
b. keadaan ekonomi budaya masyarakat setempat; dan
c. dinamika masyarakat perikanan setempat.

2.  Tahap Pelaksanaan Penumbuhan
dapat tumbuh dan terbentuk dengan sendirinya (tanpa bantuan pihak luar) dan dapat pula terbentuk dengan bantuan pihak luar. Agar pelaku utama dapat membentuk kelompok, perlu adanya rangsangan dan motivasi, antara lain dengan cara:
- sosialisasi penumbuhan kelembagaan kepada pemerintah setempat, tokoh masyarakat,     pelaku utama, pelaku usaha perikanan tentang hasil identifikasi potensi wilayah.
- pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh pemerintah setempat tokoh masyarakat, pelaku   utama, pelaku usaha perikanan untuk menumbuhkan kelembagaan dengan memilih dan       menyusun struktur organisasi dan penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
- pengukuhan kelembagaan oleh pejabat wilayah setempat (lurah/kepala                    desa/sejenisnya) dan dilaporkan kepada badan pelaksana penyuluhan/dinas kelautan      dan perikanan kabupaten/kota.

3.  Tahap Kemitraan Usaha
Kegiatan pada tahap ini meliputi: inventarisasi sumber-sumber yang ada (sumber daya alam, sumber daya ekonomi, sumber daya sosial, dan sumber daya manusia), membuat kesepakatan-kesepakatan, pelaksanaan kemitraan usaha, bimbingan kemitraan usaha, perluasan jaringan kemitraan usaha, dan evaluasi.

4.  Tahap Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan pada tahap ini meliputi pengendalian dan monitoring proses pelaksanaan yang sedang berjalan serta evaluasi terhadap keberhasilan yang sudah dicapai.
  
Sumber :
KEPMEN KP. NOMOR KEP.14/MEN/2012

Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar