Pendahuluan
Penyuluhan Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka
peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor
kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan
bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan
tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya
telah ditempuh berbagai kebijakan salah satunya melalui revitalisasi penyuluhan
perikanan dengan menata kembali sistem kelembagaan penyuluhan perikanan.
Penumbuhan kelembagaan pelaku utama adalah proses inisiasi dan
fasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama
dengan cara bergabung dalam kelompok untuk meningkatkan taraf hidupnya dengan
prinsif kesamaan kepentingan, sumberdaya alam, sosial ekonomi, keakraban,
saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sehingga dapat
merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana
setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat
sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok.
A. Azas Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
1. Kerakyatan dan keberpihakan
dilakukan sesuai kebutuhan dan potensi wilayahnya,
dengan selalu mengutamakan kepentingan pelaku utama dan/atau pelaku usaha
perikanan.
2. Kemandirian
didasarkan pada kemampuan pelaku utama, baik kemampuan fisik
(penyediaan sarana) maupun kemampuan non fisik dan tidak tergantung kepada
pemerintah atau pihak lain.
3. Kemitraan dan kerjasama
Dalam kegiatan penyuluhan, pelaku utama adalah mitra sejajar pemerintah
(Penyuluh PNS), sehingga kelembagaan pelaku utama perikanan harus dapat
bekerjasama, saling membantu dan saling memperkuat (sinergi).
4. Bertahap dan berkelanjutan
dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan pelaku utama perikanan, keperluan/kebutuhan masyarakat yang
didasarkan pada suatu perencanaan yang berkesinambungan, serta dukungan
Pemerintah.
5. Partisipatif
dilakukan melalui peran aktif dari seluruh pelaku utama mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
6. Pemberdayaan (empowerment)
harus memuat prinsip paradigma pemberdayaan dalam
mengupayakan kelompok menjadi mandiri dan mengusahakan untuk membentuk masa
depan sesuai dengan keinginan anggota.
B. Unsur Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
1. Kepentingan yang sama;
2. Motivasi untuk maju;
3. Saling mengenal dengan akrab, dan saling percaya; dan
4. Rasa tanggung jawab
C. Tahapan Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
1. Tahap Identifikasi Potensi Wilayah
dilakukan oleh tokoh masyarakat yang didampingi
penyuluh perikanan (pemerintah, swasta, dan swadaya) dengan dasar:
a. potensi perikanan di wilayah
setempat;
b. keadaan ekonomi budaya
masyarakat setempat; dan
c. dinamika masyarakat perikanan
setempat.
2. Tahap Pelaksanaan Penumbuhan
dapat tumbuh dan terbentuk dengan sendirinya
(tanpa bantuan pihak luar) dan dapat pula terbentuk dengan bantuan pihak luar.
Agar pelaku utama dapat membentuk kelompok, perlu adanya rangsangan dan
motivasi, antara lain dengan cara:
- sosialisasi penumbuhan kelembagaan kepada pemerintah setempat, tokoh
masyarakat, pelaku utama, pelaku usaha perikanan tentang hasil identifikasi
potensi wilayah.
- pertemuan lanjutan yang dihadiri oleh pemerintah setempat tokoh
masyarakat, pelaku utama, pelaku usaha perikanan untuk menumbuhkan kelembagaan
dengan memilih dan menyusun struktur organisasi dan penyusunan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga.
- pengukuhan kelembagaan oleh pejabat wilayah setempat (lurah/kepala desa/sejenisnya) dan dilaporkan kepada badan pelaksana penyuluhan/dinas
kelautan dan perikanan kabupaten/kota.
3. Tahap Kemitraan Usaha
Kegiatan pada tahap ini meliputi: inventarisasi
sumber-sumber yang ada (sumber daya alam, sumber daya ekonomi, sumber daya
sosial, dan sumber daya manusia), membuat kesepakatan-kesepakatan, pelaksanaan
kemitraan usaha, bimbingan kemitraan usaha, perluasan jaringan kemitraan usaha,
dan evaluasi.
4. Tahap Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan pada tahap ini meliputi pengendalian dan
monitoring proses pelaksanaan yang sedang berjalan serta evaluasi terhadap
keberhasilan yang sudah dicapai.
Sumber :
KEPMEN KP. NOMOR KEP.14/MEN/2012
Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan
Pelaku Utama Perikanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar