Kapal Perikanan milik orang Indonesia
atau badan hukum Indonesia yang dioperasikan untuk kegiatan usaha perikanan
tangkap di WPP-RI dan/atau laut lepas wajib didaftarkan sebagai kapal perikanan
Indonesia. Kapal perikanan
sebagaimana dimaksud, meliputi :
1. Kapal Penangkap Ikan
2. Kapal Pengangkut Ikan
3. Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan
Persyaratan pendaftaran kapal
perikanan bagi yang belum memiliki SIPI/SIKPI dengan
melampirkan :
a. Foto copy SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan);
b. Foto copy Grosse Akte;
c. Foto copy KTP;
d. Foto copy Surat Ukur Kapal;
e. Foto copy Surat Laut/Pas Tahunan;
f. Foto copy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Perikanan
(Kapal Penangkap Ikan) atau Sertifikat
Keselamatan (Kapal Pengangkut Ikan);
g. Permohonan pemeriksaan fisik kapal perikanan;
h. Surat Keterangan penghapusan kapal (Deletion Certificate), bagi
kapal yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri, dan;
i. Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bertanggung jawab
atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Sedangkan bagi yang sudah memiliki
SIPI/SIKPI dengan melampirkan :
a. Foto copy SIUP, SIPI dan/atau SIKPI;
b. Foto copy Grosse Akte;
c. Foto copy KTP;
d. Foto copy hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan;
e. Foto copy Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Perikanan
(Kapal Penangkap Ikan) atau Sertifikat Keselamatan (Kapal Pengangkut Ikan);
f. Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bertanggung jawab
atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
selain daripada persyaratan tersebut diatas diharuskan pula
melampirkan foto kapal tampak samping dengan ukuran 5 x 10 cm sebanyak 2 lembar.
Selanjutnya setelah kapal didaftarkan (telah memperoleh BUKU
KAPAL PERIKANAN) dan telah diberi Tanda Pengenal Kapal Perikanan yang meliputi
tanda jalur penangkapan ikan, tanda daerah penangkapan dan tanda fungsi kapal
perikanan - jenis alat penangkapan ikan wajib membuat dan memasang tanda
tersebut pada kapalnya.
Pembuatan dan pemasangan tanda pengenal kapal perikanan
dilakukan oleh pemilik kapal, pada bagian atas sisi kiri dan kanan lambung
haluan kapal dibawah nama kapal, dengan cara dicat menggunakan warna dasar
hitam dan penulisan notasi penandaan dengan warna putih.
Pemasangan tanda pengenal kapal perikanan dilakukan
selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah data sebagaimana dimaksud dalam BUKU
KAPAL PERIKANAN didapatkan, dan bagi kapal yang belum memasang tanda pengenal
kapal perikanan tidak dibolehkan melakukan kegiatan penangkapan ikan atau
pengangkutan ikan.
Sumber :
Direktorat Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar