Kamis, 11 Juni 2009

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Sedikitnya 90% atau 6,5 Juta nelayan,pembudidaya ikan,pengelola ikan(pelakau utama) dan
pelaku dukung usaha telah membentuk usaha skala Mikro dengan aksebilitas terbatas.
Karenanya, dibutuhkan keberadaan penyuluh perikanan yang akan menjadi fasilitator,
dinamisator, dan motivator dalam proses pembinaan dan pendampingan, demi mengembangan dan
perluasan usaha yang sudah dibangun.

Karena kebutuhan tersebut, maka Pemerintah secaea resmi mengesahkan pemberian jabatan
fungsional bagi penyuluh perikanan, yang tadinya masih disatukan dengan penyuluh pertanian
sesuai dengan dengen Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan aparatur negara (PAN)
No.19/2008. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, pemisahan dilakukan
mengingat potensi summberdaya kelautan dan perikanan indonesia sangat besar untuk mendukung
kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa secara berkelanjutan.

Untuk itulah dibutuhkan sumberdaya manusia (SDM) khusus yang handal dan profesional dalam
menangani sektor tersebut." jelas Freddy usai penandatanganan MoU dengan Badan Kepegawaian
Negara di Jakarta, beberapa hari yang lalu. Nantinya, lanjut freddy, pelaksanaan penyuluhan
tidak hanya menghadalkan penyuluhan yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS)saja, tetapi
juga bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan penyuluh swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar