Rabu, 04 November 2009

TEKNIK PRODUKSI INDUK JANTAN YY IKAN NILA (Oreochromis niloticus)

TEKNIK PRODUKSI INDUK JANTAN YY IKAN NILA
(Oreochromis niloticus)

Abstract

Penerapan teknologi Nila Jantan YY ditujukan untuk menyediakan induk nila yang dapat memproduksi benih tunggal kelamin janan secara genetis menjadi alternatif yang penting untuk mengantikan teknologi pengarahan kelamin menggunakan hormon.
Teknologi Induk Jantan YY di adopsi untuk membuat teknik produksi induk yang dapat menghasilkan benih tuggal kelamin jantan. Metodologinya memerlukan enam rangkaian proses kegiatan yang bertahap mulai dari tahap feminisasi pertama, verifikasi hasil feminisasi (Progeny Test I) dan feminisasi tahap kedua, verifikasi jantan berkromosom YY (Progeny test II) dan verifikasi betina berkromosom YY (Progeny Test III). Dua tahap terakhir adalah perbanyakan dan produksi massal induk jantan YY. Tahap Feminisasi pertama, dilakukan oleh Prof. Komar Sumatadinata dan Dr. Ratu Siti Aliah, menghasilkan induk ikan nila betina yang diduga memiliki kromosom XY yang kemudian dipelihara di BBPBAT Sukabumi sebagai implementasi kerjasama antara Dirjen Perikanan Budidaya dengan BPPT.
Verifikasi betina XY dilakukan dengan mengawinkan induk betina hasil feminisasi dengan jantan normal dan anakannya akan menetukan induk tersebut XY atau XX, tergantung nisbah kelamin (sex ratio) jantan yang dihasilkan dari identifikasi kelamin secara visual setelah berukuran dewasa. Turunan betina XY sebagian di-feminisasi kembali dan sebagian tidak di-feminisasi. Verifikasi kedua dilakukan terhadap anakan jantan turunan induk betina XY dan menghasilkan induk jantan YY. Verifikasi tahap ketiga dilakukan terhadap turunan betina XY yang di-feminisasi dan menghasilkan betina YY.
Perbanyakan dilakukan dengan memijahkan induk jantan YY dengan induk betina YY yang tidak sekerabat. Anakan hasil perbanyakan sebagian difeminisasi untuk menghasilkan induk betina YY. Induk hasil perbanyakan terdiri dari betina YY ukuran rataan 96 sampai 130 gram per ekor dan YY jantan ukuran 12-130 gram. Pada bulan Juni 2006 telah dilakukan uji produksi masal Jantan YY dengan mengawinkan Betina YY dengan Jantan YY yang tidak satu keturunan. Anakannya masih berupa benih ukuran rataan 2-3 cm.

Key Word : Verifikasi, progeny test, kromosom, feminisasi, nila jantan, larva, dan YY-supermale.
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Penggunaan benih ikan nila jantan dalam proses pembesaran merupakan pilihan pembudidaya dalam rangka peningkatan produksi melalui sistem pembesaran tunggal kelamin jantan, karena secara genetis ikan nila jantan tumbuh lebih cepat dari pada ikan betina (Contreras-Sanchez et al. 2001). Sistem pembesaran tunggal kelamin jantan lebih menguntungkan secara ekonomis, karena selain mempercepat masa pemeliharaan, juga dapat menghasilkan ukuran ikan yang besar dan seragam. Hal ini karena selama masa pemeliharaan dapat mencegah terjadinya pemijahan liar.
Benih jantan nila pada umumnya dapat diproduksi secara komersial dengan teknik pengarahan kelamin (sex reversal) menggunakan hormon Methyl Testosteron (Green et al., 1997; Abucay and Mair, 1997; Gale et al., 1999). Jenis hormon pada umumnya menggunakan hormon 17 a Methyl Testosteron (MT). Teknik secara oral banyak dipraktekan lebih luas dan komersial karena lebih praktis, mudah dilakukan dan secara signifikan dapat menghasilkan benih 100% jantan (Popma and Green, 1991).
Walaupun penggunaan hormon dalam produksi benih nila telah digunakan secara komersial, namun demikian ada kekhawatiran tentang dampak negatif terhadap hormone yang mempengaruhi keamanan pangan dan kelestarian lingkungan. Pada saat ini umumnya konsumen ikan menghendaki agar ikan yang dikonsumsinya diperoleh dari hasil produksi yang terbebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Sehingga apabila usaha budidaya ikan dalam proses produksinya menggunakan bahan hormon (hormone base aquaculture) maka produk budidaya tersebut akan sangat rawan terhadap propaganda negatif pasar. Disamping itu berdasarkan penelitian, telah ada bukti bahwa penggunaan hormon dapat mengakibatkan hasil yang paradoxial menjadi betina, terutama bila pemakaian dosis yang berlebihan atau waktu pemberian yang terlalu lama (Rinchard et al., 1999 dan Papoulias et al., 2000).
Nila Jantan Supermale adalah istilah yang diberikan kepada induk nila jantan yang memiliki kromosom homogamet YY. Sistem kromosom ikan nila (Oreochromis niloticus) adalah homogamet XX untuk betina dan heterogamet XY untuk jantan (Mair et al. 1991; Trombka and Avtalion 1993). Beberapa peneliti memprakarsai untuk membuat kreasi unik membuat individu jantan yang homogamet YY. Kreasi ini mengacu kepada hipotesis bahwa individu betina yang berkromosom XX disilangkan dengan individu jantan yang berkromosom YY akan menghasilkan keturunan yang mempunyai kromosom XY. Diantaranya Yang et al. 1980; Varadaraj and Pandian 1989 melakukan uji coba pada ikan Mujaer (O. mossambicus), sedangkan Mair 1988; Baroiller and Jalabert 1989; Scott et al. 1989 melakukan uji coba pada Ikan Nila (O. niloticus). Mair et al. (1997) merekomendasikan untuk menerapkan teknologi YY supermale dalam usaha budidaya ikan nila secara komersial.
Benih keturunan jantan YY dapat disebut sebagai benih nila jantan genetic = NJG (Genetic Male Tilapia = “GMT”) berbeda dari benih jantan hasil sex reversal ( Sex-reversed Male Tilapia=SMT). Menurut Mair et al. (1997), hasil evaluasi secara menyeluruh dalam suatu uji coba sekala lapang pada lahan usaha budidaya menunjukan bahwa benih GMT telah lebih menguntungkan secara significan meningkatkan produksi lebih dari 58% dibandingkan usaha budidaya ynag menggunakan benih nila campuran. Produksi benih nila GMT juga secara konsinten lebih tinggi dari pada produksi benih nila hasil sex reversal, karena keistimewaan lain dari nila GMT ini adalah ukuran panen yang lebih seragam, sintasan yang tinggi, dan FCR paling baik (Mair et al., 1997). Keunggulan comparatif penting pada penerapan teknologi YY-supermale dalam system produksi benih monosex jantan adalah merupakan technology yang berbasis ramah lingkungan environmentally friendly tilapia monosex production (Mair et al., 1997).
Penerapan teknologi YY-supermale di Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar merupakan implementasi kerja sama antara Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Institut Pertanian Bogor dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Pelaksanaan penerapan teknologi di BBPBAT dimulai sejak penyerahan populasi ikan betina hasil feminisasi dari oleh Prof. Komar Sumantadinata dan Dr Ratu Siti Aliah sebagai bahan untuk menghasilkan populasi induk betina XY. Selanjutnya di BBPBAT mulai dilakukan Progeny test I pada tahun 2002 untuk memverifikasi Induk Betina berkromosom XY dan sekaligus membuat populasi betina dan jantan yang mengandung individu berkromosom YY.

1.2 Tujuan
Penerapan teknologi YY-Supermale untuk menghasil teknik produksi induk nila yang yang bermutu yang dapat memproduksi benih tunggal kelamin jantan
II. BAHAN DAN METODA
3.1 Bahan dan Alat
Bahan-bahan yang digunakan terdiri dari: Induk nila betina hasil feminisasi I, pakan induk, pakan benih, pakan larva, hormone 17 b Estradiol, Alkohol, aceto-carmine. Sedangkan alat-alat yang digunakan terdiri dari hapa dan waring ukuran (2x1x1) m3; ukuran (2x2x1) m3; ukuran (4x2x1) m3; dan ukuran (5x4x1) m3, akuarium, Aerator Hi-Blow, Water heater, tagging, mikroskop, disecting set, dan timbangan, dan alat-alat perikanan.
3.2 Metoda
Metodologi yang digunakan mencakup feminisasi, progeny test, dan pemijahan, dan gonad-squash. Progeny test atau uji keturunan adalah teknik verifikasi berdasarkan keturunan hasil pemijahan ikan uji. Progeny test I bertujuan untuk memverifikasi induk betina XY hasil feminiasi. Progeny test II bertujuan utnuk memverifikasi induk jantan YY hasil turunan dari betina XY. Progeny test III bertujuan untuk memverifikasi induk betina YY turunan betina XY yang difeminisasi. Pada prosedur progeny test, individu induk diidentifikasi berdasarkan nisbah kelamin turunannya. Progeny test I menghasilkan induk betina XY, progeny test II induk jantan YY dan progeny test III menghasilkan induk betina YY.
Progeny test I dilakukan dengan mengawinkan satu persatu induk betina hasil feminisasi dengan jantan normal, kemudian keturunannya dipelihara sampai dewasa kelamin. Berdasarkan identifikasi kelamin secara visual, maka nisbah kelamin ditentukan pada masing-masing populasi. Bila jumlah jantan 75% maka induk populasi anakan tersebut merupakan individu betina XY. Pada saat proses progeny test I, anakan setiap individu induk yang dipijahkan dibagi menjadi dua sub populasi. Satu sub populasi di-feminisasi untuk membuat populasi betina YY, sedangkan satu sub populasi lagi dipelihara secara normal untuk verifikasi dan bahan populasi induk jantan YY .
Progeny test II dilakukan dengan mengawinkan satu persatu individu induk jantan turunan induk betina XY dengan betina normal. Anakannya dipelihara sampai usia dua sampai tiga bulan atau kira-kira ukuran 12 cm untuk diperiksa kelaminnya dengan cara menngidentifikasi gonadnya menggunakan mikroskop dan pewarnaan aceto-carmine atau Gonad squash (Guerrero. 1974). Verifikasi induk jantan YY ditentukan oleh hasil identifikasi gonad keturunannya, yakni bila turunannya terdiri dari 90% jantan maka induk jantan tersebut dikaragorikan sebagai induk jantan YY. Progeny test III dilakukan hanya pada keturunan induk induk betina hasil feminisasi turunan betina XY yang sudaranya sudah dikategorikan sebagai induk jantan YY, caranya dengan mengawinkan secara masal dengan induk jantan normal, kemudian turunan dari masing-masing induk betina dipelihara secara terpisah, terakhir dibesarkan selama dua sampai tiga bulan sampai ukuran benih mencapai 12 cm untuk diperiksa kelaminnya dengan cara mengidentifikasi gonadnya sebagaimana pada progeny test II. Apabila hasil identifikasi gonad, jumlah jantan lebih dari 90% maka induk betina tersebut digolongkan sebagai individu betina YY.
Tata cara progeny test mencakup:
a) Proses Pematangan Gonad dan Pemijahan
b) Proses Pendederan
c) Proses Pemeriksaan gonad
Dua minggu sebelum pemijahan dilakukan pematangan gonad terlebih dahulu terhadap induk betina dan jantan pada bak yang terpisah. Pematangan induk jantan dilaksanakan di dalam bak bulat berdiameter 3 m dengan kedalaman air sekitar 0,75 – 1,0 m dan induk betina di bak persegi empat ukuran 0,5 x 3,0 m2. Perkawinan dilaksanakan secara berpasangan dilakukan dalam bak tembok ukuran 1 x 2 m2 dalam ruangan tertutup. Selama proses pematangan diberi pakan sebanyak 3% per hari berupa pellet, dengan frekuensi pemberian 2 – 3 kali per hari.
Pada saat akan dilakukan pemijahan, induk betina yang telah diseleksi dan diperkirakan telah matang gonad dimasukkan kedalam bak pemijahan, sebanyak 3 ekor per bak, seminggu kemudian satu ekor induk jantan dan diamati apakah menyerang dan melukai induk-induk betina atau tidak, bila menyerang maka induk jantan tersebut diangkat kembali untuk dikembalikan ke bak pematangan kemudian digantikan dengan jantan yang lain. Bila tidak ada lagi penyerangan maka pasangan induk tersebut dibiarkan untuk melakukan proses pememijahan secara alami. Selama proses pemijahan dilakukan pengontrolan setiap hari sekali bersamaan dengan pemberian pakan tiga kali per hari. Induk betina yang memijah memperlihatkan tanda-tanda yang khas yang bisa diamati. Ikan nila termasuk ikan yang mengerami telur dan mengasuh anak-anaknya dalam mulut. Induk betina yang telah memijah di dalam mulutnya terdapat telur sehingga keadaannya selalu mengatup, dan bagian bawah mulutnya membesar. Disamping itu warna tubuh induk betina yang sedang mengerami telur mudah dibedakan dengan yang lainya, bisanya warna tubuhnya memudar, dan garis-garis strip vertikal sepanjang tubuh berwarna hitam sangat konras dengan warna-dasar tubuhnya yang pucat keabu-abuan. Proses pengeraman telur sekitar 3 – 5 hari sampai menjadi larva bisa berenang aktif.
Proses pemanenan larva dilakukan sebelum masing-masing induk betina melepaskan larva dari proses pengeramannya, pada hari ketiga atau keempat. Dari tiga ekor cukup diambil satu induk betina yang memijah, kemudian larvanya dikeluarkan dari dalam mulut untuk selanjutnya dipelihara sementara di dalam aquarium sampai bisa berenang secara aktif (swiming up fry). Masing-masing induk jantan yang telah memijah dan menghasilkan larva lebih dari 100 ekor diberi tanda dengan memberi Tagging (Gambar 3) kemudian dimasukkan kedalam bak pemeliharaan yang terkontrol berupa bak tembok bulat berdiameter 3 m dan tinggi air 0,75 – 1,0 m (Gambar 2). Sedangkan larva yang telah dapat berenang aktif dimasukkan ke dalam hapa ukuran 2 x 2 m2 yang dipasang di kolam untuk proses pendederan sampai berukuran 8 - 12 cm guna pemeriksaan gonad (Gambar 1).
Berbeda dengan pemijahan pada progeny test II, pada progeny test III pemijahan dilakukan secara masal dengan perbandingan induk 1 jantan : 3 betina. Sebagaimana halnya pada progeny test II, sebelum pemijahan atau perkawinan dimulai dua minggu sebelumnya masing-masing induk dimatangan-gonadkan terlebih dahulu secara terpisah dari induk betina dan jantan di dalam bak. Pematangan induk betina dilakukan di dalam bak persegi empat berdimensi 1 x 5 x 1,5 m3 dengan kedalaman air sekitar 1,0 – 1,3 m dengan salah satu dinding berupa kaca. Sedangkan pematangan induk jantan di dalam hapa di kolam. Perkawinan dilaksanakan secara massal dilakukan dalam bak tempat pematangan induk betina. Selama proses pematangan diberi pakan sebanyak 3% per hari berupa pellet, dengan frekuensi pemberian 2 – 3 kali per hari.
Pada saat akan dilakukan pemijahan, induk jantan yang telah diseleksi dan diperkirakan telah matang gonad dimasukkan kedalam bak pemijahan, sebanyak 3 ekor per bak dan dibiarkan untuk melakukan proses pemijahan secara alami. Selama proses pemijahan dilakukan pengontrolan setiap hari sekali bersamaan dengan pemberian pakan tiga kali per hari. Induk betina yang memijah memperlihatkan tanda-tanda yang khas yang bisa diamati. Ikan nila termasuk ikan yang mengerami telur dan mengasuh anak-anaknya dalam mulut. Induk betina yang telah memijah di dalam mulutnya terdapat telur sehingga keadaannya mudah dikenali. Disamping itu dari warna tubuh induk betina yang sedang mengerami telur mudah dibedakan dengan yang lainya, bisanya warna tubuhnya memudar, dan garis-garis strip vertikal sepanjang tubuh berwarna hitam sangat konras dengan warna-dasar tubuhnya yang pucat keabu-abuan, hal ini hanya dapat diamati bila media airnya jernih. Proses pengeraman telur sekitar 3 – 5 hari sampai menjadi larva bisa berenang aktif.
Proses pemanenan larva dilakukan sebelum masing-masing induk betina melepaskan larva dari proses pengeramannya, pada hari ketiga atau keempat. Dari induk betina yang memijah, kemudian larvanya dikeluarkan dari dalam mulut untuk selanjutnya dipelihara sementara di dalam aquarium sampai bisa berenang secara aktif (swiming up fry). Sedangkan induk betina yang telah memijah dan menghasilkan larva lebih dari 100 ekor diberi tagging (Gambar 3 dan 4) kemudian dimasukkan kedalam bak pemeliharaan yang terkontrol berupa bak persegi berdimensi sama dengan bak pemijahan. Sedangkan larva yang telah dapat berenang aktif dimasukkan ke dalam hapa ukuran 2 x 2 m2 yang dipasang di kolam untuk proses pendederan sampai berukuran 8 - 12 cm guna pemeriksaan gonad (Gambar 1).
Gambar 1. Hapa pendederan progeny test
Gambar 2. Bak bulat tempat penyimpanan, pematanga dan pemijahan induk YY
3.3 Feminisasi tahap II
Feminisasi tahap II pada proses progeny test I ditujukan untuk membuat populasi betina YY. Larva berukuran 0,9 – 13 mm berasal dari hasil pemijahan masing-masing induk betina hasil feminisasi pertama secara individual. Hormone 17 b Estradiol sebanyak 100 mg pakan dilarutkan dengan 10 ml alkohol 90%, lalu diencerkan dengan 300 ml alkohol 70%. Setelah diaduk rata selanjutnya dicampurkan kepada 1,0 kg pellet tepung menggunakan sprayer sambil diaduk-aduk supaya tercampur merata. Pakan yang telah bercampur larutan hormon diangin-anginkan hingga bau alkohol tidak menyengat, sebelum dimasukan kedalam kantong plastik berwarna gelap. Pakan berhormon dalam plastik disimpan dalam lemari pendingin untuk jangka waktu paling lama satu bulan. Selanjutnya pakan berhormon diberikan kepada larva yang dipelihara dalam aquarium selama 30 hari dengan kepadatan 100 ekor larva per aquarium. Jumlah pakan yang diberikan sebanyak 50% bobot biomasa dengan frekuensi pemberian 5 kali per hari. Benih hasil pemeliharan didalam akuarium selanjutnya dibesarkan di dalam hapa dan bak tembok sampai ukuran matang kelamin.
3.4 Pemasangan Tagging
Penandaan ikan yang telah dipijahkan dilakukan dengan pemasangan Visual Tag (Gambar 3) dengan cara ditempelkan pada bagian belakang sirip punggung menggunakan tali nylon yang ditusukkan kedalam otot 3 sisik ke arah bawah. Sedangkan induk ikan yang telah teridentifikasi sebagai individu YY ditandai dengan Microchip Implant Tag (Gambar 4) yang ditanam kedalam otot ikan pada sisik ketiga di bawah sirip punggung bagian depan.
Gambar 3. Tagging visual
Implanter terbuat dari plastik
Cylindrical glass implantable chip
Standard 12-gauge replacement needle
Portable Reader KIT

Gambar 4. Mini Portable Tagging Kit
3.5 Pemeriksaan Gonad (Gonad Squash)
Pemeriksaan gonad dilakukan terhadap semua populasi benih keturunan (progeny) individu jantan menggunakan gonad squash teknik (Guerrero and Shelton 1974). Benih yang akan diperiksa gonadnya harus dibunuh dan rongga perutnya dibedah menggunakan gunting, lalu seluruh organ pencernaan dikeluarkan secara hati-hati menggunakan penjepit pinset secara hatihati hingga tidak menyentuh dan merobek selaput pemisah ronga perut dengan organ ginjal. Sepasang gonad yang terletak antara selaput pemisah rongga perut dan organ ginjal diambil seluruh atau sebagiannya diamati lebih lanjut. Sepasang gonad atau sebagiannya diletakkan di atas gelas objek lalu tambahkan setetes aceto-carmine, ditutup dengan coper glass, selanjutnya diamati pada mikroskop perbesaran 100 kali. Gonad jantan dan gonad betina dapat dibedakan bedasarkan betuk jaringannya (Gambar 5).

Gonad betina (sel ovum)
Gonad jantan (sel sperma)

Gambar 5. Bentuk gonad jantan dan gonad betina ikan nila pada perbesaran mikroskop 100 kali

3.6 Perbanyakan induk YY
Perbanyakan induk YY ditujukan untuk melipatgandakan populasi induk jantan YY dan induk betina YY. Cara yang dilakukan adalah dengan mengawinkan induk jantan YY dengan induk betina YY hasil verifikasi. Agar tidak terjadi kawin sekerabat, maka induk jantan YY berbeda kerabat dengan induk betina YY.
Proses perbanyakan meliputi pematangan induk YY, pemijahan, feminisasi, pendederan, dan pembesaran. Proses pematangan dan pemijahan dilakukan dalam bak tembok bulat (Gambar 2). Induk jantan YY dan betina YY yang dipergunakan berasal dari kerabat yang berbeda untuk menghindari pengaruh inbreeding. Panen pemijahan berlangsung selama 15 hari dengan cara pemungutan telur yang sedang dierami oleh betina. Penetasan dilakukan didalam media air yang suhunya dipertahankan pada 28oC dalam aquarium ukuran (40x30x30) cm3 selama 3-4 hari. Populasi larva yang telah menetas dibagi menjadi dua sub populasi. Satu sub populasi dipelihara terpisah dalam aquarium sistem resirkulasi dengan perlakuan feminisasi untuk memperbanyak induk betina YY. Sedangkan sub populasi lainnya dipelihara secara normal dalam akuarium ukuran yang sama tetapi bukan pada sistem resirkulasi. Pemeliharaan larva dalam akuarium sampai ukuran 3 – 5 cm, setelah itu dipindahkan kedalam hapa dan bak tembok untuk proses pendederan dan pembesaran sampai ukuran dewasa. Hasil pendederan ikan pada kedua sub populasi disortir berdasarkan ukuran dan dipelihara secara terpisah sampai ukuran dewasa > 100 gram.
3.7 Uji produksi massal
Produksi masal ditujukan untuk menghasilkan calon induk jantan YY dalam jumlah besar untuk tujuan distribusi. Produksi masal membutuhkan induk betina YY dan jantan YY dalam jumlah banyak yang bukan satu keturunan. Proses produksi masal mliputi, pematangan induk, pemijahan, dan pendederan. Pematangan dilakukan di dalam hapa di kolam, pemijahan dilakukan di kolam tanah, pendederan I dilakukan di aquarium, pendederan II dan III dilakukan di hapa waring.
3.8 Waktu dan tempat
Progeni test I dilakukan mulai bulan Desember 2002 sampai Agustus 2003, progeny test II dilakukan pada bulan September 2003 sampai Agustus 2004 dan Progeny Test III September 2004 sampai Agustus 2005. Perbanyakan mulai dilakukan sejak bulan Sepetember 2005 sampai Desember 2006. Dan uji coba produksi masal dilakukan pada bulan Juli sampai Desember 2006. Kegiatan Feminisasi tahap I dilaksanakan di IPB, sedangkan kegiatan Progeni test I sampai III, Feminisasi tahap II dan III, perbanyakan dan ujicoba produksi masal dilaksanakan di Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Tawar Sukabumi.


III. HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Progeny Test I
Pada ulan Juni 2002 diterima calon induk ikan nila hasil feminisasi dari Prof. Komar Sumantadinata sebanyak 59 ekor, kemudian dipelihara di BBPBAT Sukabumi sampai ukuran induk. Pada awal bulan Desember ukurannya sudah menjadi induk tetapi jumlahnya berkurang menjadi 47 ekor.
Hasil pemijahan pada progeny test I hanya 41 ekor yang memijah dan menghasilkan keturunan. Anakan pada setiap individu induk yang dipijahkan dibagi menjadi dua sub populasi satu sub populasi sebanyak 100-600 ekor larva di-feminisasi untuk membuat populasi betina YY, sedangkan satu sub populasi lagi masing-masing sebanyak 87-800 ekor larva dipelihara secara normal didalam hapa sebagai bahan untuk membuat populasi jantan YY .
Hasil benih pembesaran pada progeny test I digunakan untuk verifikasi masing-masing induk betina hasil feminisasi pertama. Berdasarkan hasil identifikasi kelamin secara visual pada turunan hasil progeny test tersebut diperoleh nisbah kelamin. Nisbah kelamin jantan yang mencapai atau mendekati 70% hanya diperoleh pada turunan 5 ekor induk dari total induk yang diprogeny sebanyak 41 ekor.
Proses progeny test I ini membutuhkan waktu yang lama, karen harus memelihara dari ukuran larva sampai ukuran matang kelamin, yaitu ukuran > 50 gram per ekor. Ikan jantan turunan 5 induk XY tersebut selanjutnya dipelihara sampai matang gonad dan disiapkan untuk diverifikasi pada tahap progeny test II untuk mengidentifikasi jnatan YY.
4.2 Progeny test II
Pada proses pemijahan progeny test II jumlah induk jantan yang diduga mengandung individu Jantan YY sebanyak 52 ekor yang meliputi 39 ekor dari populasi induk dengan kode 2.14; dan 4 ekor dari populasi induk dengan kode 2.13; serta 14 ekor populasi dengan kode 2.6. Jumlah populasi larva yang telah dihasilkan dari masing-masing populasi induk 2.14 sebesar 35.889 ekor dengan rataan hasil larva sekitar 816 ekor per individu induk jantan, dari populasi 2.13 sebesar 838 ekor dengan rataan sebesar 210 ekor per individu induk jantan, dan dari populasi 2.6 sebesar 12.108 ekor dengan rataan 865 ekor per individu induk jantan.
Adapun jumlah induk betina yang digunakan berasal dari satu populasi induk betina normal yang terdiri dari 160 ekor. Namun demikian jumlah induk betina yang mati pada waktu pemijahan mencapai lebih dari 50% ekor.
Pada proses pendederan ini telah dihasilkan dua populasi benih keturunan dari individu masing-masing populasi yang dipelihara didalam hapa di kolam. Populasi benih pertama yang telah dipanen untuk diperiksa gonadnya sebanyak 10.276 ekor dari penebaran larva sebanyak 24.949
Populasi benih pertama ini sebagian besar berasal dari turunan 38 ekor individu jantan populasi induk dengan kode 2.14; dari turunan 14 ekor individu jantan populasi induk dengan kode 2.6; dan dari turunan 4 ekor individu jantan dari populasi induk dengan kode 2.13. Sisanya berupa ppuasi benih kedua masih dalam proses pemeliharaan didalam hapa menunggu proses pemeriksaan gonad yang diperkirakan sebanyak 5000 ekor dari penebaran larva sebanyak 12000 ekor. Populasi benih kedua masing-masing berasal dari turunan 13 ekor individu jantan dari populasi induk dengan kode 2.14 dan dari turunan 2 ekor individu jantan dari populasi induk dengan kode 2.6.
4.3 Progeny test III
Pada proses pemijahan progeny test III jumlah induk betina yang diduga mengandung individu YY sebanyak dua populasi, yaitu dari populasi 2.6 dan populasi 2.13. Masing-masing terdiri dari 12 ekor dan 13 ekor yang di progeny test.
Jumlah larva yang telah dihasilkan dari masing-masing populasi populasi 2.6 sebesar 8.359 ekor dengan rataan hasil larva sekitar 816 ekor per individu induk jantan, dari populasi 2.13 sebesar 17.237 ekor.
Pada proses pendederan untuk progeny test III dihasilkan dua populasi benih yang dipelihara didalam hapa di kolam. Populasi benih pertama yang telah dipanen untuk diperiksa gonadnya sebanyak 2.876 ekor dari penebaran larva sebanyak 6.208
Populasi benih pertama ini hanya berasal dari turunan 9 ekor individu betina populasi 2.6. Sisanya berupa 16 populasi benih kedua, masih dalam proses pemeliharaan didalam hapa menunggu proses pemeriksaan gonad yang diperkirakan sebanyak 9000 ekor dari penebaran larva sebanyak 19.388 ekor. Populasi benih kedua masing-masing berasal dari turunan 3 ekor individu betina dari populasi induk dengan kode 2.6 dan dari turunan 14 ekor individu betina dari populasi induk dengan kode 2.13.


4.4 Pemeriksaan gonad progeny test II
Berdasarkan hasil pemeriksaan gonad terhadap benih keturunan populasi benih keturunan 52 individu jantan dari kelompok populasi 2.14; 2.13; dan 2.6, pada progeny test II telah menghasilkan 14 individu jantan YY yang masing-masing terdiri dari 12 ekor berasal dari populasi induk jantan 2.14 dan 2 ekor berasal dari dari populasi induk jantan 2.6.
Pemeriksaan gonad menghasilkan data berupa nisbah kelamin jantan dan betina. Nisbah kelamin turunan Jantan YY berkisar antara 90 – 100% atau dengan rataan sebesar 97,09% ± 3,58. Sedangkan nisbah kelamin jantan normal yang berkromosom XY berkisar antara 40 – 88% dengan rataan 66,08 ± 15,38. Walaupun secara genetis benih keturunan jantan YY terdiri dari 100% jantan, tetapi karena terjadi pembiasan genetik, maka menurut Sumantadinata 2004 (kompri), benih turunan induk jantan YY mempunyai proporsi jantan antara 90 – 100%.
Nisbah kelamin yang bias dari 100% jantan sebagaimana yang diperkirakan oleh hipotesa, dan hanya menghasilkan monosek jantan 97,09% ± 3,58. Penomena yang sama juga juga sesuai dengan hasil penelitian Mair et al. (1991a) yang mendapatkan hanya satu betina dalam turunan salah satu dari empat jantan YY yang diuji progeny. Tetapi Scott et al. (1989), tidak medapatkan betina samasekali dari 285 ekor turunan dari satu ekor individu jantan YY yang disilangkan dengan 10 ekor betina. Hal yang sama juga diperoleh Varadaraj and Pandian (1989) dalam hasil penelitiannya yang tidak menemukan individu betina diantara keturunan betina ‘YY’ females ikan Mujaer O. mossambicus. Pengamatan dalam uji progeny populasi jantan dengan jumlah indidu yang banyak dapat menghasilkan keturunan jantan hasil progeny test lebih dari 95% (Mair et al. 1997). Sebenarnya tidak ada kecendrungan yang jelas dalam kejadian penyimpangan sex ratios yang ditunjukkan oleh adanya segregasi atau pemisahan dari satu autosomal sex yang memodifikasi locus, ini sebagai sebuah dalil saja untuk ikan nila (Hussain et al. 1994) dan Mair et al. 1991b telah membuktikan pada jenis O. aureus.
4.5 Pemeriksaan Gonad pada progeny test III
Berdasarkan hasil pemeriksaan gonad terhadap benih keturunan populasi benih keturunan 8 individu betina dari kelompok populasi 2.6, pada progeny test III baru menghasilkan 1 ekor individu betina YY dan 2 ekor individu betina XY yang semuanya berasal dari populasi induk betina 2.6.
Pemeriksaan gonad menghasilkan data berupa nisbah kelamin jantan dan betina. Nisbah kelamin turunan betina YY sebesar 98%. Sedangkan nisbah kelamin betina yang berkromosom XY sebesar 71% dan 87%. Seperti halnya pada hasil turunan jantan YY, pembiasan nisbah kelamin dari 100% jantan sebagaimana hipotesa disebabkan karena oleh adanya segregasi atau pemisahan dari satu autosomal sex yang memodifikasi locus sebagaimana halnya telah dialami oleh penelitian sebelumnya.
Individu XY yang diperoleh dapat digunakan untuk menghasilkan kembali individu YY dengan cara disilangkan kembali dengan Jantan YY yang telah dihasilkan. Berdasarkan hypotesa hasil persilangan tersebut akan menghasilkan 100% benih jantan yang terdiri dari 25% jantan yang berkromosom XY dan 75% jantan berkromosom YY. Melalui satu tahap progeny test akan diperoleh individu jantan YY.
4.6 Perbanyakan induk YY
Keterbatasan jumlah individu YY yang dihasilkan baik induk jantan maupun betina mememrlukan tahap perbanyakan sebelum melakukan produksi massal. Perbanyakan telah dilakukan dengan memijahkan induk jantan hasil progeny test II dengan induk betina YY hasil progeny test III. Sejak bulan Oktober 2005 sampai Mei 2006 telah dilakukan 6 kali pemijahan. Hasil pemijahan I dan II telah dihasilkan induk jantan YY sebanyak 490 dan 768 ekor, masing-masing berukuran antara 150 – 200 gram, dan induk betina YY sebanyak 17 dan 110 ekor, masing-masing berukuran 100 – 150 gram. Pada jantan YY hasil perbanyakan ditemukan individu pseudomale, yaitu individu betina yang alat kelaminnya jantan, masing-masing sebesar 24,36 % dan 28,57%. Penyimpangan ini mungkin disebabkan karena adanya pengaruh lingkungan pada saat pemeliharaan larva. Kisaran suhu air media pemeliharaan larva yang lebih rendah dari normal, berkisar antara 22 – 23oC, yang mempengaruhi differensiasi sex larva, sehingga terjadi pengarahan kelamin menjadi betina. Temperatur air media pemeliharaan akan mempengaruhi proses biokimia, seperti aktivitas aromatase dan sistesis estradiol (Crews dan Bergeson, 1994; dan Crews 1996). Sekresi estradiol pada ikan mas dapat mencapai 20 kali lipat pada kisaran temperatur rendah (Maning dan Kime 1984). Pada ikan nila peningkatan temperatur dapat menurunkan kandungan estradiol (Kitano et al. 1999).
Perbanyakan selanjutnya tahap III sampai VI telah menghasilkan benih ukuran 12 + 1,8 cm sebanyak 700 ekor, ukuran 3,0 + 0,8 cm sebanyak 2000 ekor, dan ukuran 4,0 + 100 ekor, yang masing-masing dipelihara di dalam bak dan hapa.
4.7 Uji produksi masal
Induk jantan YY dan induk betina YY yang berbeda generasi dipijahkan secara alami dengan perbandingan 70 ekor jantan dan 90 ekor betina. Pemijahan baru dilaksanakan satu kali dan telah menghasilkan benih berukuran 2-3 cm. Benih tersebut saat ini dipelihara dalam unit resirkulasi dan suhu air dipertahankan pada level 26oC. Benih yang dihasilkan berasal dari hasil penetasan telur yang dipanen dari induk betina yang sedang mengeram. Jumlah induk yang memijah mencapai 32% dari total populasi betina yang dipijahkan.

IV. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil pengamatan menunjukan bahwa:
· Progeny test I untuk verifikasi terhadap populasi betina hasil feminisasi hanya menghasilkan lima ekor induk betina XY.
· Progeny test II untuk verifikasi jantan YY baru dilakukan terhadap 52 ekor individu jantan dari dua kelompok populasi jantan turunan betina XY dan menghasilkan 17 induk jantan YY.
· Progeny test III untuk verifikasi betina YY telah dilakukan terhadap 25 ekor individu induk betina dari dua kelompok populasi betina hasil feminisasi tahap dua turunan betina XY dan menghasilkan 3 ekor induk betina YY.
· Verifikasi induk YY berdasarkan hasil sex ratio anakan yang masing-masing sebesar 97,09 + 3,58% jantan turunan jantan YY dan 98 % jantan untuk turunan betina YY.melalui pemeriksaan jaringan gonad.
· Perbanyakan induk YY telah dilaksanakan dengan 6 kali pemijahan dan telah menghasilkan 1158 ekor jantan YY dan 127 ekor betina YY. Disamping itu ada Pseudomale sebanyak 24,36 % dan 28,57%.
· Uji coba produksi masal baru dilakukan pada 70 ekor jantan YY dan 90 ekor betina YY hasil perbanyakan dan turunannya masih berupa benih jantan YY ukuran 2-3 cm.
5.2 Saran-saran
· Perlu dilakukan uji coba produksi benih GMT turunan induk jantan YY hasil perbanyakan yang dipasangkan dengan induk betina dari berbagai strain untuk mengetahui efektivitas Induk Jantan YY
· Produksi jantan YY dapat didistribusikan sebagai induk pada saat ukuran benih.
· Sebagai pasangan induk jantan YY perlu dibuat metoda untuk memproduksi benih monosek betina.
V. DAFTAR PUSTAKA

Abucay, J. S. and Mair, G. C.. In press. Methods of identifying males with YY genotype in Oreochromis niloticus L. In: Proceedings of the Second AADCP International Workshop on Genetics in Aquaculture and Fisheries Management, Phuket, Thailand, Nov. 7-11, 1994.

Alvendia-Casauay, A. and Carino, V. S. 1988. Gonadal sex differentiation in Oreochromisniloticus. In: ICLARM Conference Proceedings, 15: The Second International Symposium on Tilapia in Aquaculture. Edited by R. S. V. Pullin, T. Bhukaswan , K.Tonguthai, and J. L. Maclean. Department of Fisheries, Thailand and International Center for Living Aquatic Resources Management, Bangkok, Thailand and Manila, Philippines. pp. 121-124.

Baroiller, J-F., and Jalabert, B. 1989. Contribution of research in reproductive physiology to the culture of tilapias. Aquat. Living Resour. 2: 105-116.

Crews, D. 1996. Temperature-dependent sex determination: the interplay of steroid hormones and temperature. Zool. Sci. 13: 1 – 13.
Crews, D. and J.M. Bergeron. 1994. Role of reductase and aromatase in sex determination in the red-eared slider (Trachemys scripta), a turtle with temperature-dependent sex determination. J. Endocrinol. 143: 279–289.

Feist, G., C.G. Yeoh, M.S. Fitzpatrick and C.B. Schreck. 1995. The production of functional sex-reversed male rainbow trout with 17a-methyltestosterone and 11-hydroXYandrostenedione. Aquaculture 131:145–152.

Fitzpatrick, M.S. and C. Schreck. 1999. Masculinization of tilapia by immersion in trenbolone acetate, pp. 10–13. In Pond Dynamics/Aquaculture Collaborative Research Support Program Ninth Work Plan. Pond Dynamics/Aquaculture CRSP, Oregon State University, Corvallis, Oregon.

Gale, W.L., M.S. Fitzpatrick, M. Lucero, W.M. Contreras-Sánchez and C.B. Schreck. 1999. Masculinization of Nile tilapia (Oreochromis niloticus) by immersion in androgens. Aquaculture 178: 349–357.

Guerrero III, R. D. and Shelton, W. L. 1974. An aceto-carmine squash method of sexing juvenile fishes. Prog. Fish Cult. 36: 56.

Hussain, M. G., McAndrew, B. J., Penman, D. J. and Sodsuk, P. 1994. Estimate genecentromere recombination frequencies in gynogenetic diploids of Oreochromis niloticus (L.) using allozymes, skin colour and a putative sex-determination locus (SDL-2). In: Genetics and Evolution of Aquatic Organisms. Edited by A. R. Beaumont. Chapman and Hall, London, UK. pp. 502-508.
Kitano, T., Takamune, K., Kobayashi, T., Nagahama, Y., Abe, S.-I., 1999. Suppression of P450 aromatase gene expression in sex-reversed males produced by rearing genetically female larvae at a high water temperature during a period of sex differentiation in the Japanese flounder (Paralichthys olivaceus). J. Mol. Endocr. 23, 167-176.

Mair, G.C., Abucay, J.S., Skibinski, D.O.F., Abella, T.A., Beardmore, J.A. 1997 Genetic manipulation of sex ratio for the large scale production of all-male tilapia Oreochromis niloticus L. Canadian Journal of Fisheries and Aquatic Sciences, 54(2): 396-404.

Mair, G. C., Abucay, J. S., Beardmore, J. A., and Skibinski, D. O. F. 1995. Growth
performance trials of genetically male tilapia (GMT) derived from ‘YY’ males in Oreochromis niloticus L.: On-station comparisons with mixed sex and sex reversed male populations. Aquaculture 137: 313-322.

Mair, G. C., Scott, A., Penman, D. J., Beardmore, J. A., and Skibinski, D. O .F. 1991. Sex determination in the genus Oreochromis I: Sex reversal, gynogenesis, and triploidy in O. niloticus L. Theor. Appl. Genet. 82: 144-152.

Mair, G. C., Scott, A., Penman, D. J., Skibinski, D. O .F., and Beardmore, J. A.. 1991b. Sex determination in the genus Oreochromis II: Sex reversal, hybridisation, gynogenesis and triploidy in O. aureus Steindachner. Theor. Appl. Genet. 82: 153-160.

Piferrer, F. and E.M. Donaldson. 1989. Gonad differentiation in coho salmon, Oncorhynchus kisutch, after a single treatment with androgen or estrogen at different stages during ontogenesis. Aquaculture 77: 251–262.

Scott, A. G., Penman, D. J., Beardmore, J. A., and Skibinski, D .O .F. 1989. The 'YY'supermale in Oreochromis niloticus (L.) and its potential in aquaculture. Aquaculture 78: 237-251.

Trombka, D., and Avtalion, R.R. 1993. Sex determination in tilapia - a review. The Israeli Journal of Aquaculture-Bamidgeh 45: 26-37.

Varadaraj, K., and Pandian, T. J. 1989. First report on production of supermale tilapia by integrating endocrine sex reversal with gynogenetic technique. Curr. Sci. 58: 434-441.

Yang, Y., Zhang, Z., Lin, K., Wei, Y., Huang, E., Gao, A., Xu, Z., Ke, S., and Wei, J. 1980. Use of three line combination for production of genetic all-male tilapia mossambica. Acta Scientica Sinica. 7: 241-246.

Nafais Tsamrah: Bahaya Mengambil Ideologi Selain Islam

Wahai kaum Muslim! Sesungguhnya Allah SWT telah mengeluarkan kita dengan Islam dari berbagai kegelapan dan kesesatan menuju cahaya yang terang benderang; dan dengan Islam Allah SWT telah menjadikan kita sebagai umat yang mulia dan perkasa, yang disegani dan diperhitungkan oleh semua umat manusia. Karenanya, supaya kita menjadi umat yang seperti itu, dan tetap seperti itu, maka kita harus berkomitmen dengan apa saja diperintahkan oleh Allah kepada kita. Allah SWT berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni`mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni`mat Allah orang-orang yang bersaudara.” (TQS. Ali Imran [3] : 103)
Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (TQS. Al-Hujurat [49] : 10)
Rasulullah SAW bersabda:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجسدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi di antara sesama mereka, seperti satu tubuh, sehingga apabila ada sebagian dari anggota tubuhnya yang sakit, maka hal itu dirasakan oleh bagian anggota tubuh yang lainnya, yang membuatnya tidak bisa tidur semalaman dan panas dingin (demam).” (HR. Imam Muslim dan Ahmad)
Rasulullah SAW bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, sehingga seorang Muslim tidak akan menzalimi Muslim lainnya, dan seorang Muslim tidak akan menelantarkan Muslim lainnya.” (HR. Imam Bukhari)
Umar bin Khaththab RA berkata:
نَحْنُ قَوْمٌ أَعَزَّنَا اللهُ بِاْلإِسْلاَمِ ، وَمَتىَ ابْتَغَيْنَا اْلعِزَّ بِغَيْرِ دِيْنِ اللهِ أَذَلَّنَا اللهُ
“Kami adalah kaum yang telah dimuliakan oleh Allah dengan Islam, sehingga kapan saja kami mencari kemuliaan dengan selain agama Allah, maka Allah menghinakan kami.” (HR. ath-Thabari dalam tafsirnya 13/478)
Dengan demikian, simbol, pemikiran, atau konsep apapun yang diambil dari selain Islam, maka sekali-kali tidak akan mendatangkan manfaat atau kekuatan bagi kaum Muslim, sebaliknya hal itu justru membahayakan dan memperlemah mereka. Dalam hal ini, sungguh dalil-dalil syara’ dan fakta-fakta yang ada telah membuktikan semuanya. Oleh karena itu, kaum Muslim wajib untuk tidak menerima apalagi mengambil simbol, pemikiran, dan sistem kehidupan apapun selain Islam. Sehingga Islam adalah yang pertama dan selama-lamanya.
Kaum Muslim wajib menolak dan melawan setiap simbol, pemikiran dan sistem kehidupan selain Islam. Kaum Muslim wajib mengambil kekuasaan dari para penguasa yang ridha dengan simbol-simbol kufur, dan berbagai pemikirannya, serta mereka menerapkan sistem kufur dan perundang-undangannya.
Oleh karena keberadaan para penguasa ini tidak mendatangkan apa-apa selain kekahalan demi kekalahan, bencana demi bencana, kelemahan demi kelemahan, dan kehinaan demi kehinaan, maka kaum Muslim wajin mengoreksi dan mengubahnya, seperti yang Allah perintahkan, untuk mengembalikan sistem Islam dalam kehidupan di bawah perintah seorang Khalifah, yaitu Khalifah yang dibaiat oleh kaum Muslim agar menjalankan roda pemerintahan berdasarkan pada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya; dan agar Khalifah itu memimpin kaum Muslim di medan jihad dalam rangka membebaskan kaum Muslim, dan negeri-negeri mereka dari kekufuran dan kaum Kafir. Selanjutnya, menyatukan semua kaum Muslim dalam daulah Khilafah, yang akan mengemban bendera risalah Islam kepada seluruh umat manusia, untuk menyelamatkan mereka dari kebusukan dan kezaliman sistem positif buatan manusia menuju cahaya Islam dan keadilannya.
Allah SWT berfirman:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ اْلإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama (ideologi) selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (TQS. Ali Imran [3] : 85)

Ketika Hukum Allah Diabaikan (I)

Pemilu Legislatif dan Pilpres telah usai. Kabinet pun telah selesai dibentuk. Berbagai target dan program kerja pemerintah mulai disusun dan dikerjakan. Anggota legislatif yang mayoritas mereka adalah muslim juga mulai membahas berbagai UU yang akan diimplementasikan di negeri Islam terbesar di dunia ini.
Meski sebagian besar wajah di pemerintahan dan legislatif adalah wajah baru namun disayangkan paradigma sekularisme masih dijadikan sebagai asas bernegara. Hukum-hukum Allah dipinggirkan sementara akal dan hawa nafsu manusia dijunjung tinggi. Padahal al-Quran sebagai pedoman umat Islam telah mengingatkan bahaya dan ancaman atas sikap demikian.
Al-Quran telah memaparkan bahwa orang-orang yang mengabaikan syariat Islam dan menerapkan hukum selain Allah swt akan mendapatkan berbagai bencana baik pada agama, dunia dan akhirat mereka.
A. Bencana Agama
Bencana pertama yang menimpa orang yang menerapkan hukum selain Allah swt adalah bencana pada agamanya. Orang yang berpaling dari agama Allah dengan berpaling dari hukum-Nya pada dasarnya telah menyerahkan agama mereka kepada aturan manusia yang serba lemah dan terbatas. Akibatnya mereka terjerembab pada kesesatan dan kemaksiatan; membuat mereka semakin jauh dari jalan Allah yang lurus serta mendapatkan berbagai bencana. Al-Quran telah mengisyaratkan beberapa bencana dalam aspek keagamaan yang akan menimpa mereka antara lain:
1. Dikeraskan Hatinya
Mengubah syariat atau berpaling dari syariat akan menjadikan hati seseorang menjadi keras. Allah telah memberikan pelajaran kepada kita bagaimana Ia memperlakukan orang-orang Yahudi telah berpaling dan mengubah firman-firman-Nya. Allah swt berfirman:
فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ لَعَنَّاهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَنَسُوا حَظًّا مِمَّا ذُكِّرُوا بِهِ وَلَا تَزَالُ تَطَّلِعُ عَلَى خَائِنَةٍ مِنْهُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Karena mereka telah melanggar janji mereka maka kami melaknat mereka dan menjadikan hati mereka keras. Mereka telah merubah kalimat-kalimat dari asalnya dan melupakan bagian-bagian yang telah diingatkan kepada mereka. Engkau (Muhammad) akan selalu melihat pengkhianatan ada diri mereka kecuali sedikit dari mereka. Maka maafkanlah mereka dan biarkanlah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS: Al-Maidah [5]: 13)
Demikianlah sikap Allah pada orang-orang Yahudi yang telah melanggar janji mereka untuk mendengar dan taat kepada-Nya. Mereka bahkan memperlakukan ayat-ayat Allah dengan tidak patut; menakwilkan ayat-ayat Allah yang berbeda dari apa yang telah diturunkan; mengartikan selain dari yang dimaksud; mengatakan apa yang tidak dinyatakan dan tidak mengamalkannya karena benci kepadanya.
Orang-orang yang berpaling dari syariat Allah dan hanya mengikuti akal dan hawa nafsunya juga ditutup hati, pendengaran dan penglihatannya dari petunjuk. Dengan demikian mereka hidup dalam kesesatan. Allah swt berfirman:
أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ
“Apakah engkau tidak melihat bagaimana orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhan dan Allah menyesatkan mereka atas dasar ilmu, menutup pendengaran mereka dan menjadikan penutup pada penglihatan mereka. Maka siapakah yang memberikan petunjuk kepada mereka selain Allah?. Maka tidakkah engkau mengambil pelajaran?” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 2 3)
Di dalam al-Quran juga dijelaskan bahwa mengagungkan syiar dan syari’at-Nya merupakan sifat orang yang bertaqwa kepada Allah. Allah swt berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS. Al-Hajj [22]: 32)
Sebaliknya seseorang yang menentang syariah Allah, sombong dan berlaku sewenang-wenang atasnya hatinya akan dikunci oleh Allah swt. Jika demikian maka ia akan sulit untuk menemukan kebenaran. Allah swt berfirman:
الَّذِينَ يُجَادِلُونَ فِي آَيَاتِ اللَّهِ بِغَيْرِ سُلْطَانٍ أَتَاهُمْ كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ وَعِنْدَ الَّذِينَ آَمَنُوا كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللَّهُ عَلَى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ
“(yaitu) Orang-orang yang mendebat ayat-ayat Allah tanpa argumentasi yang datang kepada mereka. Amat besar kemurkaan (kepada mereka) di sisi Allah dan orang-orang yang beriman. Demikianlah Allah menutup setiap hati orang-orang yang sombong.”(QS. Ghafir [40]: 35)
Allah swt juga telah memperingatkan ummat ini agar tidak merusak hati mereka akibat tidak memenuhi tuntutan syariah-Nya. Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya jika ia menyeru kalian pada sesuatu yang menghidupkan kalian. Dan ketahuilah sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya. Dan kepada-Nya lah kalian dikumpulkan.”(QS. Al-Anfal [8]: 24)
Dari ayat tersebut difahamai bahwa Allah swt akan menghalangi seseorang pada kekufuran jika seseorang taat pada syariat-Nya. Sebaliknya Ia akan menjauhkan seseorang dari keimanan jika membangkan terhadap syariat-Nya. Ini karena hanya Allah-lah yang menguasai hatinya.
2. Disesatkan dari Kebenaran
Mengikuti hawa nafsu dan mendahulukannya ketimbang mengikuti hukum Allah swt juga akan membuat seseorang menjadi tersesat dan jauh dari jalan kebenaran. Allah swt berfirman:
يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
“Wahai Daud sesungguhnya kami menjadikan engkau sebagai khalifah di bumi maka hukumilah manusia dengan kebenaran dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu sehinga ia menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah maka bagi mereka adalah azab yang pedih karena mereka telah melupakan hari Perhitungan.” (QS. Shad [38]: 26)
Allah swt telah memperingatkan Ahlu Kitab untuk tidak mengikuti hawa nafsu sebagian orang yang menyimpang dari kebenaran. Allah swt berfirman:
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
“Katakanlah wahai Ahlu Kitab janganlah kalian berlebih-lebihan pada agama kalian dengan jalan yang tidak benar. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu kaum sebelumnya yang telah sesat dan menyesatkan banyak manusia serta telah sesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah [5]: 77)
Sayangnya, Ahlu Kitab juga terjerembab dalam kesesatan akibat menjauhi syariat Allah yang diturunkan untuk mereka. Lebih dari itu setelah berada dalam kesesatan mereka pun tidak senang melihat ummat ini berada dalam petunjuk. Allah swt telah mengingatkan kaum muslim terhadap niat busuk mereka dengan firman-Nya:
وَدَّتْ طَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يُضِلُّونَكُمْ وَمَا يُضِلُّونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ
“Sebagian dari Ahlu Kitab menginginkan untuk menyesatkan kalian. Namun mereka tidak menyesatkan kecuali diri mereka sendiri sementara mereka tidak menyadarinya.” (QS. Al-Maidah [3]: 69)
Ini merupakan peringatan bahwa sebagian Ahlu Kitab berupaya menyesatkan kaum muslim dengan menjauhkan mereka syariat-Nya. Oleh karena itu tidak ada jalan lain bagi ummat kecuali mengikuti ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam segala hal. Dengan demikian mereka tidak akan cenderung kepada kesesatan sebagaimana halnya Ahlu Kitab. Allah swt berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi mukmin laki-laki dan perempuan jika Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu urusan akan ada lagi mereka pilihan yang lain pada urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat yang senyata-nyatanya.”(QS. Al-Ahzab [33]: 36)
3. Diungkap Kemunafikan dan Skandalnya
Orang yang menyembunyikan kebencian pada syariat Allah menujukkan penyakit pada hati mereka. Namun demikian mereka berupaya agar kemunafikan tersebut tidak tersingkap. Sayangnya upaya mereka sia-sia karena Allah swt mengungkap hal tersebut justru melalui lisan-lisan mereka sendiri. Allah swt berfirman:
أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ أَنْ لَنْ يُخْرِجَ اللَّهُ أَضْغَانَهُمْ (29) وَلَوْ نَشَاءُ لَأَرَيْنَاكَهُمْ فَلَعَرَفْتَهُمْ بِسِيمَاهُمْ وَلَتَعْرِفَنَّهُمْ فِي لَحْنِ الْقَوْلِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَعْمَالَكُمْ (30)
“Apakah orang-orang yang ada penyakit dalam hati mereka mengira bahwa Allah tidak akan menampakkan kedengkian mereka? dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Allah mengetahui perbuatan-perbuatan kamu.” (QS. Muhammad [47]: 29-30)
Sebagaian dari mereka ada yang mengejek syariat Islam dengan mengatakan: “jika yang dikatakan oleh Muhammad itu benar maka niscaya kami tentu lebih buruk dari keledai.” Sebagian lagi berkata: “saya tidak melihat al-Quran kecuali merupakan lisan yang paling buruk bagi kami dan ketakutan dalam pertemuan.” Bahkan mereka secara tidak langsung telah menampakkan kemunafikan dan pelecehan mereka pada syariat sehingga mereka berkata: “lebih baik bagi saya mati dengan dipukul oleh 100 orang dari kalian daripada diturunkan al-Quran.” Tatkala hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah saw, mereka pun datang untuk meminta keringanan dengan mengungkap berbagai alasan. Allah swt berfirman:
يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَنْ تُنَزَّلَ عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُمْ بِمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِئُوا إِنَّ اللَّهَ مُخْرِجٌ مَا تَحْذَرُونَ (64) وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (66)
“Orang-orang yang munafiq itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surah yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu.”(QS. at-Taubah[9]:64-66)
Orang-orang Munafik tak henti-hentinya menentang apa yang diturunkan Allah swt. Oleh karena itu Allah swt senantiasa menimpakan berbagai musibah dan kejadian yang mengungkap berbagai kemunafikan mereka. Allah swt berfirman:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا (61) فَكَيْفَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ بِمَا قَدَّمَتْ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جَاءُوكَ يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا إِحْسَانًا وَتَوْفِيقًا (62)
“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah tunduk pada apa yang telah diturunkan Allah dan Rasul,” maka engkau melihat orang-orang Munafiq menghalangi manusia dengan sekuat-kuatnya dari dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah jika musibah menimpa mereka akibat apa yang mereka lakukan kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: “Demi Allah kami tidak menginginkan kecuali berbuat baik baik dan perdamaian.” (QS. An-Nisa [4]: 61-62)
Maksudnya adalah bagaimana keadaan mereka tatkala ditimpa berbagai musibah dengan mengungkap kemunafikan mereka atas apa yang mereka lakukan dalam masalah jinayat yakni berhukum kepada thagut dan berpaling untuk menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim. [bersambung] (Muhammad Ishak – Lajnah Tsaqafiyyah).
KEPUTUSAN
KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA (IPKANI)
No.03/ KGR/IPKANI/XII/2008

t e n t a n g

PENETAPAN ANGGARAN DASAR

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KONGRES I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengembangkan mekanisme organisasi penyuluh perikanan di pandang perlu adanya penetapan Anggaran Dasar.



b.
bahwa Sidang Pleno dalam Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi berwenang untuk memutuskan/menetapkan Anggaran Dasar.



c.
bahwa untuk itu perlu diterbitkan keputusan Kongres I IPKANI tentang Penetapan Anggaran Dasar.


Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


2.
Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.


3.
Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K).


4.
Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


5.
Kepmen KP No. 44 Tahun 2002 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan.


6.
PermenPAN No.PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya.


7.
Keputusan Kongres I IPKANI No. 1/KGR/ IPKANI/XII/2008 tentang Peraturan Tata Tertib Kongres I IPKANI.


Memperhatikan
:
1.
Kebijakan Pembangunan Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.


2.
Saran dan Pendapat peserta yang dikemukakan dalam Kongres I IPKANI.
M E M U T U S K A N :

Menetapkan
:
Keputusan Kongres I IPKANI tentang Anggaran Dasar.

Pertama
:
Penetapan Anggaran Dasar IPKANI sebagaimana tercantum dalam lampiran ini merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.

Kedua
:
Menugasi Pengurus Pusat IPKANI untuk melaksanakan Anggaran Dasar dengan sebaik-baiknya.

Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Desember 2008



KONGRES I
IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA

Pimpinan
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,




Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed Ir. Dodo Sudarsono

























Lampiran : Keputusan Kongres I IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA
Nomor : 3 /KGR/ IPKANI/XII/2008

ANGGARAN DASAR IKATAN PENYULUH PERIKANAN INDONESIA
( INDONESIAN FISHERIES EXTENSION WORKER ORGANIZATION )

PEMBUKAAN

Bahwa sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia adalah Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus disyukuri dan dikelola serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu para penyuluh perikanan Indonesia harus menjadi pelopor pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan tersebut secara bertanggung jawab.

Bahwa pengembangan kapasitas penyuluh perikanan Indonesia masih terkendala oleh berbagai hal, sehingga perlu digalang persatuan dan kesatuan untuk mengatasinya.

Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, didorong oleh rasa solidaritas dan keinginan untuk lebih berperan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, maka para penyuluh perikanan Indonesia sepakat membentuk dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi profesi, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama, Tempat dan Waktu
(1). Organisasi ini bernama Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia yang disingkat dengan IPKANI
Dalam bahasa Inggis adalah Indonesian Fisheries Extension Worker Organization
(2). IPKANI didirikan di Jakarta, pada tanggal 4 Desember 2008 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(3). IPKANI berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.


BAB II
ASAS
Pasal 2
Asas
IPKANI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

BAB III
LAMBANG, MOTTO DAN TUJUAN
Pasal 3
Lambang
Makna Lambang IPKANI
(1). Gambar penyuluh dengan topi khas nelayan yang melambangkan penyuluh PNS, swadaya dan swakarsa.
(2). Gambar ikan dan udang merefleksikan bidang perikanan.
(3). Gambar tengah berbentuk kali melambangkan tiga makna :
a. Kali sebagai ikatan jiwa dan karsa penyuluh.
b. Bentuk pelepah merefleksikan layar perahu nelayan.
c. Bagian atas melambangkan buku yang sedang dibaca oleh penyuluh sebagai sumber ilmu.
(4). Warna biru bergelombang melambangkan air.
(5). Tulisan warna merah Ikatan Penyuluh Perikanan Indonesia dengan dasar warna putih melambangkan kebangsaan Indonesia.


Pasal 4
Motto
Penyuluhan Inovatif Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik Dan Sejahtera

Pasal 5
Tujuan
(1). Meningkatkan kesejahteraan dan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi anggota dalam melaksanakan tugasnya.
(2). Meningkatkan kemampuan Penyuluh Perikanan yang mandiri, profesional, dinamis, kreatif dan inovatif.
(3). Mengembangkan terwujudnya hubungan kemitraan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

BAB IV
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Keanggotaan
(1). Semua penyuluh perikanan menjadi anggota biasa.
(2). Selain anggota biasa, terdapat anggota khusus dan anggota kehormatan
(3). Syarat menjadi anggota dan berakhirnya keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
(1). Anggota Biasa
a. Mempunyai hak dibela dan dilindungi didepan hukum yang terkait dengan profesinya.
b. Hak memilih dan hak dipilih.
c. Wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
d. Wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
(2). Anggota Khusus
a. Hak dipilih tetapi tidak mempunyai hak memilih.
b. Wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
(3). Anggota Kehormatan
a. Mempunyai hak memberi nasehat, saran, dan pendapat.
b. Tidak mempunyai hak memilih dan/atau dipilih.






BAB V
ORGANISASI
Pasal 8
Bentuk Organisasi
IPKANI adalah organisasi profesi yang bersifat independen.

Pasal 9
Struktur Organisasi
(1). Struktur organisasi terdiri dari Tingkat Pusat, Tingkat Daerah, Tingkat Cabang, dan jika diperlukan dapat dibentuk Tingkat Ranting.
(2). Tingkat Pusat meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(3). Tingkat Daerah meliputi wilayah propinsi dan berkedudukan di Ibukota Propinsi atau salah satu ibukota kabupaten/kota.
(4). Tingkat Cabang meliputi wilayah kabupaten/kota dan berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(5). Tingkat Ranting terdapat di wilayah kecamatan.

BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Kepengurusan dan Pimpinan
(1). Kepengurusan terdiri dari pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang, dan pengurus ranting.
(2). Pengurus pusat dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3). Pengurus daerah dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah.
(4). Pengurus cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang.
(5). Pengurus ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting.





BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
(1). Permusyawaratan meliputi, kongres, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, kongres luar biasa, rapat kerja nasional/daerah/cabang dan rapat-rapat pengurus.
(2). Kongres diadakan satu kali dalam empat tahun untuk menentukan kepengurusan pusat, merubah dan atau menetapkan AD/ART serta program kerja empat tahun.
(3). Musyawarah nasional luar biasa diadakan atas alasan mendesak dengan syarat-syarat tertentu.
(4). Musyawarah daerah diadakan satu kali dalam empat tahun untuk menentukan kepengurusan daerah dan program kerja daerah.
(5). Musyawarah cabang diadakan satu kali dalam empat tahun untuk menentukan kepengurusan cabang dan program kerja cabang.
(6). Rapat kerja nasional, rapat kerja daerah, rapat kerja cabang, dan rapat kerja ranting diadakan minimal sekali dalam satu tahun.
(7). Rapat-rapat pengurus diadakan sesuai kebutuhan/atas undangan.

BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 12
Keuangan
Sumber-sumber Keuangan Organisasi terdiri dari.
a. Uang pangkal/pokok.
b. Iuran wajib anggota.
c. Sumbangan anggota atau sumbangan lain yang tidak mengikat dan tidak melanggar hukum
d. Usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 13
Kekayaan
Kekayaan IPKANI hanya dapat dialihkan ke pihak lain oleh pengurus pusat yang harus mempertanggungjawabkannya kepada Kongres atau Kongres Luar Biasa.
BAB IX
PENETAPAN DAN PERUBAHAN
Pasal 14
(1). Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Kongres, dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah cabang sah yang hadir.
(2). Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari jumlah cabang yang sah.
(3). Keanggotaan tidak bisa dipindahkan kepada orang lain.

BAB X
DEWAN ETIKA
Pasal 15
Jumlah anggota Dewan Etika sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Pasal 16
Anggota Dewan Etika diangkat dan diberhentikan oleh Ketua umum IPKANI atas dasar keputusan rapat Pengurus Pusat IPKANI

BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan melalui Kongres bila disetujui oleh mayoritas utusan Pengurus Daerah yang hadir dalam Kongres.

Pasal 18
Pembubaran
Pembubaran IPKANI hanya bisa dilakukan oleh Kongres atau Kongres luar biasa yang khusus dilakukan untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya ¾ pengurus daerah serta disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus daerah yag hadir.

BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Untuk pertama kali Pengurus Pusat IPKANI dapat menetapkan dan mengesahkan Pengurus Daerah

Pasal 20
Untuk pertama kali sebelum terbentuk Pengurus Daerah Provinsi pengukuhan Pengurus Cabang dilakukan oleh Pengurus Harian Pusat IPKANI

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 21
(1). Hal-hal yang belum ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2). Anggaran Dasar ini disusun dan disahkan pertama kali oleh anggota pembentuk IPKANI pada tanggal 4 Desember 2008 di Jakarta dan disempurnakan oleh Pengurus Pusat atas dasar mandat yang diberikan oleh Kongres. Peserta Kongres I adalah sebagai berikut :

Solidaritas Palestina Terus Bergulir :Selama ini umat Islam terpecah belah, kini saatnya bersatu


JAKARTA- Aksi solidaritas Palestina dan mengecam serangan terhadap Masjid Al-Aqsa dilakukan serempak di beberapa daerah, Ahad (1/11). Namun, aksi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, urung karena tak mendapatkan izin kepolisian.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengecam serangan pasukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa. Ia mengatakan, mestinya umat Islam bersatu untuk merespons serangan terhadap Al-Aqsa tersebut. ”Selama ini, umat Islam terpecah belah, kini saatnya bersatu,” katanya.
Negeri-negeri Muslim, kata Ismail, diharapkan untuk menyatukan langkah dalam menghadapi Israel. Ia menambahkan, aksi massa HTI yang semula akan digelar di Bundaran HI terganjal izin polisi. ”Polisi tak memberi izin. Kami menyesalkan hal ini,” ungkapnya.
Ismail mengatakan, semula aksi tersebut akan diikuti oleh sekitar 5.000 orang.
Namun, aksi di sejumlah daerah tetap berjalan. Sebelum melakukan aksi, massa HTI Surabaya melakukan shalat gaib mendoakan rakyat Palestina korban serangan Israel. Mereka juga mengutuk serangan yang dilakukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa pada 25 Oktober lalu.
”Kami mengajak umat Islam di seluruh dunia memberikan dukungan materi ataupun moral. Termasuk, dukungan doa untuk warga Palestina yang menjadi korban Israel,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Surabaya, Fikri A Zudiar, di hadapan ratusan pengunjuk rasa.
Fikri juga menyerukan kepada dunia agar ikut berjuang dalam upaya menyelamatkan Masjid Al-Aqsa dari cengkeraman Israel. Ia menambahkan, untuk kesekian kalinya, lsrael telah berbuat zalim terhadap umat Islam dan dunia tak melakukan apa pun terhadap tindakan tersebut.
Oleh karena itu, jelas Fikri, umat Islam di seluruh dunia sudah saatnya bersatu mengusir Israel dari Palestina. Bahkan seharusnya, kata dia, Pemerintah Indonesia ikut serta dengan mengerahkan pasukan militernya membantu rakyat Palestina.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, aksi massa serupa juga digelar oleh sekitar seribu anggota HTI. Aksi ini berawal dari Monumen Pembebasan Irian Barat kemudian mengarah ke Masjid Al Markaz Al Islami. Mereka juga mengecam serangan terhadap Masjid Al-Aqsa.
Selain melakukan orasi, dalam aksinya mereka juga membakar bendera Israel. Mereka mengungkapkan pula rasa duka cita atas matinya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), yang tak dapat berbuat apa-apa dalam menghadapi Israel.
Hassanudin Rasyid, humas HTI Sulawesi Selatan, mengatakan, penyerangan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa dan upaya pembongkaran fondasi masjid itu merupakan upaya yang harus dihentikan. ”Kedudukan Masjid Al-Aqsa bagi umat Islam, sangat penting,” katanya.
Aksi massa yang sama juga digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari aksi massa yang dilakukan pada akhir pekan lalu. Di antaranya, dilakukan oleh Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra).
Mereka menggelar istigosah untuk Masjid Al-Aqsa dan rakyat Palestina. Acara tersebut diikuti oleh ratusan santri dari beberapa pondok pesantren. Sejumlah kiai ternama juga hadir, seperti KH Imam Buchori Cholil, KH Badrus Soleh, KH Lukman Hakim, dan KH Mondir Rofii.
Selain itu, ada pula KH Ali Rido dan KH Abdul Ghaffar. ”Istigosah ini digelar sebagai wujud keprihatinan kami untuk Masjid Al-Aqsa dan Palestina, yang menjadi sasaran bom oleh tentara Israel,” kata Koordinator Daerah (Korda) Bassra Bangkalan, Kiai Imam Buchori Cholil.
Kiai Imam mengatakan, sebelumnya serangan tentara Israel terhadap Palestina tak mengarah pada Masjid Al-Aqsa, tapi gedung-gedung lain. ”Kalau sudah mulai menyerang Masjid Al-Aqsa, hal itu tak boleh dibiarkan. Kita, umat Islam, sakit hati atas hal itu,” katanya. Antara (republika online ; Senin, 02 November 2009 pukul 01:20:00)