Rabu, 06 Juli 2011

PERMEN TENTANG PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER.01/MEN/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN
PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung pencapaian target
pemenuhan tenaga terlatih di bidang kelautan dan perikanan
sesuai dengan standar kompetensi dan kebutuhan pasar tenaga
kerja di sektor kelautan dan perikanan, dibutuhkan adanya
kegiatan pelatihan kelautan dan perikanan yang efisien dan
efektif serta berkualitas;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pelatihan di bidang kelautan dan perikanan bagi masyarakat,
diperlukan adanya peran aktif masyarakat dalam
penyelenggaraan pelatihan melalui lembaga pelatihan yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat secara mandiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan dan
Pengembangan Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan
Perikanan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
2. Undang-Undang …
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5018);
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.12/MEN/2010 tentang Minapolitan;
11. Peraturan …
- 3 -
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI
KELAUTAN DAN PERIKANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah lembaga pelatihan di
bidang kelautan dan perikanan yang dibentuk dan dikelola oleh pelaku utama
dan/atau pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik perorangan
maupun kelompok.
2. Pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut
P2MKP adalah lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan
dan Perikanan untuk melaksanakan pelatihan kelautan dan perikanan.
3. Magang adalah salah satu metodologi pelatihan yang menekankan pada proses
belajar sambil bekerja secara langsung di tempat usaha kelautan dan perikanan.
4. Pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri adalah pelaku
utama dan/atau pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok, yang
merencanakan, menyelenggarakan atau melaksanakan pelatihan di bidang
kelautan dan perikanan.
5. Pengelola pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang selanjutnya
disebut Pengelola P2MKP adalah pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik
perorangan maupun kelompok, yang merencanakan, menyelenggarakan, atau
melaksanakan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
6. Pelaku utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta
keluarga intinya.
7. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
8. Pembudi …
- 4 -
8. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
pembudidayaan ikan.
9. Pengolah ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pengolahan
ikan.
10. Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang
dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha di bidang kelautan
dan perikanan.
11. Forum komunikasi pusat pelatihan mandiri kelautan dan perikanan, yang
selanjutnya disebut Forkom P2MKP adalah lembaga berhimpunnya P2MKP yang
bersifat independen dan berorientasi pada kegiatan yang bersifat ekonomi, ilmu
pengetahuan, sosial dan budaya yang terkait dengan bidang kelautan dan
perikanan guna menjembatani dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.
12. Penyuluh perikanan baik penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swasta, maupun
swadaya, yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan warga Negara
Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
13. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan
perikanan.
14. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kelautan dan Perikanan.
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pembentukan dan
pengembangan P2MKP.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelatihan di bidang
kelautan dan perikanan.
b. meningkatkan peran aktif pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam
pembentukan dan pengembangan P2MKP.
c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan
perikanan yang dilaksanakan oleh P2MKP.
BAB III …
- 5 -
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Pembentukan dan penetapan P2MKP;
b. Klasifikasi P2MKP;
c. Forum komunikasi P2MKP;
d. Pembinaan;
e. Pembiayaan;
f. Monitoring dan evaluasi; dan
g. Pelaporan.
BAB IV
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN P2MKP
Pasal 4
(1) Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri ditetapkan menjadi P2MKP
oleh Kepala Badan berdasarkan usulan dari dinas/lembaga teknis pemerintah
daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di
bidang kelautan dan perikanan.
(2) Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha baik
perorangan maupun kelompok.
Pasal 5
(1) Usulan penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dilakukan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang
menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan
melalui proses pendataan terhadap lembaga pelatihan kelautan dan perikanan
mandiri dan pemberian surat registrasi.
(2) Pemberian surat registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan
kepada lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang telah didata
dan memenuhi persyaratan:
a. memiliki unit produksi di bidang kelautan dan perikanan; dan
b. melakukan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Format …
- 6 -
(3) Format Surat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang telah diberi surat
registrasi dapat diusulkan menjadi P2MKP apabila memenuhi persyaratan:
a. memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan yang layak dicontoh, ditiru,
dan/atau dipelajari oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan
masyarakat lainnya;
b. melayani pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya
untuk kegiatan berlatih dan magang;
c. mempunyai peralatan usaha yang sesuai dengan jenis usahanya;
d. menyediakan tempat belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di
rumah pengelola maupun di rumah masyarakat sekitar;
e. menyediakan tenaga pelatih/instruktur/fasilitator serta tenaga asistensi
lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan,
baik pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri maupun
dari dinas/instansi pemerintah/swasta lainnya;
f. memiliki kepengurusan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri
yang dilengkapi dengan struktur organisasi dan rincian tugas serta
tanggung jawab masing-masing secara jelas;
g. memiliki sistem administrasi umum yang baik;
h. memiliki materi pelatihan sesuai dengan usaha di bidang kelautan dan
perikanan yang diunggulkan;
i. memiliki rencana kegiatan pelatihan tahunan; dan/atau
j. memiliki papan nama dengan alamat lengkap.
(2) Usulan penetapan sebagai P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan surat usulan sebagaimana tersebut dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
BAB V
KLASIFIKASI P2MKP
Pasal 7
(1) P2MKP dibedakan menjadi 3 (tiga) klasifikasi, yaitu:
a. Klasifikasi Pemula;
b. Klasifikasi Madya; dan
c. Klasifikasi Utama.
(2) Klasifikasi …
- 7 -
(2) Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
penilaian formal terhadap kriteria kualifikasi kelembagaan dan kualitas
penyelenggaraan pelatihan di bidang perikanan.
(3) Kriteria penilaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
aspek sarana dan prasarana, kelembagaan, pelatihan, ketenagaan, dan
pengembangan usaha dan jejaring kerja.
(4) Kriteria penilaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Penilaian klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai Klasifikasi P2MKP yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Kepala Badan dengan susunan keanggotaan terdiri dari unsur:
a. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan.
b. Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi yang
menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan
perikanan.
c. Unit Pelaksana Teknis di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Tim Penilai Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengorganisasikan seluruh kegiatan klasifikasi P2MKP;
b. melakukan penilaian lapangan;
c. melakukan penilaian aspek administrasi dan aspek teknis;
d. melakukan koordinasi internal tim; dan
e. membuat Berita Acara Hasil Klasifikasi P2MKP.
Pasal 9
(1) Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan
oleh Kepala Badan dalam bentuk sertifikasi klasifikasi P2MKP.
(2) Masa berlaku sertifikasi klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah sebagai berikut:
a. tingkat pemula paling singkat 1 (satu) tahun;
b. tingkat madya paling singkat 2 (dua) tahun;
c. tingkat utama paling singkat 3 (tiga) tahun;
sejak ditetapkannya.
BAB VI …
- 8 -
BAB VI
FORUM KOMUNIKASI P2MKP
Pasal 10
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja P2MKP, dapat dibentuk Forkom P2MKP.
(2) Forkom P2MKP terdiri atas:
a. Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota.
b. Forkom P2MKP tingkat provinsi.
c. Forkom P2MKP tingkat nasional.
(3) Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) pengelola P2MKP
yang ada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Forkom P2MKP tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Forkom P2MKP tingkat
kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(5) Forkom P2MKP tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) Forkom P2MKP tingkat
provinsi.
(6) Pengesahan Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan melalui
pertemuan nasional yang diikuti P2MKP yang telah terbentuk sekurangkurangnya
1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 11
(1) Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (3) difasilitasi oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah
Kabupaten/Kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang
kelautan dan perikanan.
(2) Forkom P2MKP tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4)
difasilitasi oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang
menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Forkom P2MKP tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan
Perikanan.
BAB VII …
- 9 -
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani
pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan
melaksanakan pembinaan dalam rangka:
a. mendorong pelaku utama dan/atau pelaku usaha untuk membentuk
lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri;
b. pengembangan kapasitas lembaga pelatihan kelautan dan perikanan
mandiri agar memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai P2MKP;
c. pengembangan kapasitas P2MKP agar memenuhi persyaratan klasifikasi
P2MKP; dan
d. pengembangan kapasitas P2MKP dalam peningkatan kuantitas dan kualitas
penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan
dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan melaksanakan
pembinaan dalam rangka:
a. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah
kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang
kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas lembaga pelatihan
kelautan dan perikanan mandiri agar memenuhi persyaratan untuk dapat
ditetapkan sebagai P2MKP;
b. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah
kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang
kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas P2MKP agar
memenuhi persyaratan klasifikasi P2MKP; dan
c. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah
kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang
kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas P2MKP dalam
peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang
kelautan dan perikanan.
(3) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan
melaksanakan pembinaan dalam rangka:
a. pengembangan kapasitas lembaga pelatihan kelautan dan perikanan
mandiri agar memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai
P2MKP;
b. pengembangan kapasitas P2MKP agar memenuhi persyaratan klasifikasi
P2MKP;
c. pengembangan …
- 10 -
c. pengembangan kapasitas P2MKP dalam peningkatan kuantitas dan kualitas
penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
d. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang
kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas lembaga pelatihan
kelautan dan perikanan mandiri agar memenuhi persyaratan untuk dapat
ditetapkan sebagai P2MKP;
e. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang
kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas P2MKP agar
memenuhi persyaratan klasifikasi P2MKP; dan
f. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang
kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas P2MKP dalam
peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang
kelautan dan perikanan.
(4) Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) mencakup sarana dan prasarana, kelembagaan, pelatihan,
ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja serta diprioritaskan
pada daerah yang telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan.
(5) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan oleh Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
dapat memberikan dukungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(6) Dukungan dalam penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan secara koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 13
(1) Pembiayaan dalam rangka pembentukan lembaga pelatihan kelautan dan
perikanan mandiri bersumber dari pelaku utama dan/atau pelaku usaha.
(2) Pembiayaan dalam rangka penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dan penyelenggaraan pembinaan oleh dinas/lembaga teknis
pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau
penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota.
(3) Pembiayaan …
- 11 -
(3) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh dinas/lembaga
teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan dan/atau
penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi.
(4) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (5) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 14
Dalam rangka pengembangan P2MKP, dilakukan monitoring secara berkala terhadap:
a. kemajuan pelaksanaan kapasitas kelembagaan P2MKP;
b. kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan;
c. permasalahan yang dihadapi P2MKP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
d. kapasitas P2MKP dalam mengembangkan jejaring kerja, baik dalam usaha
maupun penyelenggaraan pelatihan; dan
e. manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi pelaku utama dan/atau pelaku
usaha dalam rangka peningkatan produksi perikanan dan peningkatan
kesejahteraannya.
Pasal 15
(1) Berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
dilakukan evaluasi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada
Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan yang
mencantumkan alternatif pemecahan masalah dan rekomendasi
pengembangan P2MKP.
Pasal 16 …
- 12 -
Pasal 16
Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan oleh Tim Penilai Klasifikasi P2MKP.
BAB X
PELAPORAN
Pasal 17
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan P2MKP, setiap pengelola
P2MKP wajib menyusun dan menyajikan laporan pelaksanaan kegiatan per
semester.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. pelaksanaan pelatihan bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
b. hambatan yang dihadapi P2MKP dalam pelaksanaan kegiatannya;
c. pengembangan jejaring kerja, baik dalam usaha maupun dalam
penyelenggaraan pelatihan;
d. manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi pelaku utama dan/atau
pelaku usaha yang berada di sekitar lokasi P2MKP dalam peningkatan
produksi perikanan dan peningkatan kesejahteraannya; dan
e. upaya yang telah dan akan dilakukan guna mengatasi hambatan dalam
pelaksanaan kegiatan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua P2MKP
yang ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1).
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pelatihan Kelautan
dan Perikanan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Badan.
BAB XII …
- 13 -
BAB XII
PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Januari 2011
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
FADEL MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 97

Tidak ada komentar:

Posting Komentar